Pemerintah akan mengeksekusi rencana cleansing data (penonaktifan sementara) data bermasalah untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 November 2020.

Keputusan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 dan hasil Rakornas Eselon I Kementerian/Lembaga.

Artinya, peserta yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen peserta non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) akan dibekukan pada 1 November 2020 mendatang.

Anda bisa melakukan pengecekan status NIK menggunakan media komunikasi dan Kanal Pelayanan Tanpa Tatap Muka yang telah disediakan BPJS Kesehatan.

“Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keakurasian data sehingga dapat memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal,” kata BPJS Kesehatan dalam keterangan resmi, Kamis (29/10/2020).

Adapun proses penonaktifan sementara akan diawali dengan perubahan status menjadi nonaktif dengan keterangan ‘registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data, lengkapi data KK/KTP’.

“Dalam proses registrasi ulang ini peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka,” katanya.

BPJS menegaskan penonaktifan sementara ini tidak akan mengurangi hak para peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. (Sumber cnbcindonesia)