Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan aturan baru mengenai rapat dengan jajarannya. akan melarang rapat pimpinan (rapim) di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan saat jam anak sekolah di masa pandemi covid-19.

"Saya mau buat seperti ini, rapim-rapim, rapat-rapat di kementerian saya (Kementerian Keuangan) tidak boleh saat jam sekolah. Ini agar orang tua pas office hour lebih fleksibel," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam dikusi virtual di Jakarta, Senin (26/10/2020).

Kata dia, kebijakan ini akan mulai berlaku pada November 2020 mendatang. Nantinya, aturan ini agar orang tua bisa mendampingi anak-anaknya untuk di rumah.

Dengan begitu, jam kerja di Kementerian Keuangan dibuat lebih fleksibel. "We can start 2 pm, kan sampai jam 8 malam juga tidak apa-apa, wong saya setiap malam tetap rapat sampai malam," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkapkan keterlibatan orang tua sangat penting dalam sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ). "Faktor terpenting adalah keterlibatan orang tua, paling tidak beri waktu untuk anak-anak Anda. Semua orang harus cari waktu," tandasnya.***ts