Pasangan calon di Pilkada 2020 Kepulauan Meranti boleh menerima sumbangan dari berbagai pihak. Namun, setiap menerima sumbangan itu ada aturan yang harus dipatuhi.

Menurut Anwar Basri Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Hukum, Paslon yang ikut Pilkada boleh menerima sumbangan baik dari perorangan, partai pengusul maupun badan usaha atau kelompok atau lembaga berbadan hukum swasta.

Foto Ilustrasi saja

Dijelaskan Anwar Basri, untuk sumbangan dari perorangan, maksimal yang boleh diterima Paslon adalah Rp 75 juta (secara kumulatif). Untuk Parpol pengusul dan badan usaha kelompok atau lembaga berbadan hukum swasta, maksimal masing-masing Rp 750 juta.

"Perorang ini secara kumulatif dengan melampirkan identitas diri dan NPWP, Parpol pengusul harus melampirkan SK kepengurusan dan pendirian Parpol. Kalau lembaga berbadan hukum swasta harus melampirkan akte pendirian dan NPWP," jelas Anwar Basri.

"Untuk orang asing dan badan hukum asing tidak boleh memberikan sumbangan," tambah Anwar Basri.

Meski boleh menerima sumbangan dari berbagai pihak, namun penggunaan dana kampanye tetap dibatasi. Masing-masing Paslon, dana kampanyenya tidak boleh melebihi Rp 16.654.386.000.

"Tidak boleh lebih dari itu selama kampanye. Kalau ada yang lebih, sanksinya diskualifikasi. Aturan itu ada di PKPU 12 tahun 2020, perubahan dari PKPU 2 tahun 2017," ungkap Anwar Basri.

Sesuai tahapan Pilkada, Paslon harus menyampaikan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tanggal pada tanggal 30 Oktober 2020 dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) 5 Desember 2020. Untuk pelaporan ini, pasanganan nomor urut 1 H Adil - Asmar, nomor urut 2 Hery Saputra - M Khozin dan nomor urut 3 Mahmuzin Taher - Nuriman Khair terhitung mulai tanggal 25 September 2020.

Sedangkan pasangan nomor urut 4 Said Hasyim - Abdul Rauf dimulai pada tanggal 15 Oktober 2020. Sebab, Paslon dengan jargon Bersabar ini sempat dipending tahapannya pasca pendaftaran, dikarenakan bakal calon wakil Abdul Rauf sempat terkonfirmasi positif Covid-19.

"Apabila Paslon tidak menyampaikan LPPDK nantinya, sanksinya didiskualifikasi sebagai Paslon. Yang melapor tak harus Paslon, bisa LO atau operator yang diberi mandat. Nantinya, laporan dana kampanye akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk dan ditetapkan oleh KPU. Salah satu syarat Kantor Akuntan Publik itu adalah tidak beraviliasi ke salah satu Paslon," beber Anwar Basri.***