Pemerintah RI masih menetapkan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Oktober mendatang. Hal ini sesuai dengan ketetapan yang sebelumnya.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengkonfirmasi hal ini lengkap dengan Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara.


Keppres ini dikirimkan kembali Tjahjo setelah diminta konfirmasi untuk memastikan kembali soal cuti bersama itu di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang belum mereda di Indonesia.

Tjahjo juga memastikan juga cuti bersama tetap dilaksanakan pada 30 Oktober, di mana keputusan itu dibuat mengapit tanggal merah yakni hari Kamis (29/10) yang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Benar tanggal 30 libur keputusan bersama," kata Tjahjo dilansir CNNIndonesia, Jumat (16/10/2020).

Tjahjo juga memastikan tidak ada perubahan tanggal libur di tengah pandemi COVID-19.

"Tidak ada perubahan," jawab Tjahjo singkat.

Diketahui tanggal 28 dan 29 Oktober jatuh pada hari Rabu dan Kamis. Artinya pada Jumat, 30 Oktober akan menjadi hari terjepit jelang akhir pekan. Dengan begitu masyarakat bakal merasakan libur lebih lama.

"Tanggal 28 dan 30 Oktober 2O2O abu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW," dikutip kembali dari Keppres tersebut. ***