Polisi tidak mengeluarkan surat izin keramaian pada elemen buruh yang berencana melakukan aksi unjuk rasa hari ini, di kawasan depan Gedung DPR/MPR RI, Senin, 5 Oktober 2020. Buruh akan menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang disebut-sebut akan disahkan pada Kamis, 8 Oktober 2020.

"Izin keramaiannya tidak kita berikan kepada para pendemo," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 5 Oktober 2020.

Surat izin keramaian tidak dikeluarkan buntut situasi pandemi COVID-19 yang masih terjadi hingga saat ini. Belum lagi Ibu Kota masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Total mengingat angka positif kasus di Jakarta masih tinggi.

Demo buruh

"Karena situasi COVID-19 ini dengan kondisi PSBB Jakarta sehingga tidak diberikan izin untuk mengemukakan pendapat di muka umum, khususnya di depan DPR hari ini," katanya.

Meski begitu, polisi tetap bersiaga di depan Gedung DPR/MPR RI. Polisi mengimbau jangan sampai dengan memaksa ke depan Gedung DPR/MPR RI nantinya malah membuat klaster baru virus corona.

"Sekarang kami imbau, kami mengharapkan agar mereka mengerti pandemi COVID-19 ini semakin tinggi di Jakarta. Jangan jadi klaster baru," katanya.***