Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Protokol untuk Pelaksanaan Paket Komitmen ke-7 Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa atau
 ASEAN Framework Agreement on Service (AFAS). Membacakan hasil pembicaraan tingkat-I, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyatakan bahwa kedelapan fraksi-fraksi pada komisinya telah menerima dan menyetujui pembahasan dilanjutkan hingga disahkan ke tingkat Paripurna DPR RI.

"Pemerintah menyatakan komitmennya dengan sungguh-sungguh terhadap semua catatan yang diberikan pada saat implementasi protokol tersebut. Berdasarkan pandangan akhir mini fraksi dan pandangan pemerintah, rapat kerja Komisi XI DPR RI menyetujui RUU tentang Protokol Pelaksanaan Paket Komitmen Bidang ke-7 untuk dilanjutkan dalam pengambilan keputusan dalam Paripurna," kata Dito dalam pidatonya dalam Sidang Paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

 

Pihaknya berharap dengan disetujuinya ratifikasi tersebut menjadi undang-undang dapat membuka kesempatan bagi penyedia jasa keuangan domestik untuk memperluas pangsa pasarnya ke kawasan regional ASEAN. Selain meningkatkan daya saing, RUU ini diharap mampu menjadi landasan hukum bagi pemerintah dan pelaku industri asuransi untuk dapat beroperasi di Asia Tengara, sehingga dapat meningkatkan keuntungan investasi bagi Indonesia.

 

Selaku pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M. Azis Syamsuddin menanyakan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir mengenai persetujuan RUU Ratifikasi Protokol AFAS ke-7. "Saya menawarkan ke dalam forum Rapat Paripurna ini, pembahasan dan catatan di tingkat-I Komisi XI DPR RI, bisakah disepakati?" tanya Azis, yang kemudian dijawab serentak "Setuju" oleh anggota yang hadir baik secara fisik maupun virtual.

 

Membacakan tanggapan pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi seraya berharap agar pengesahan ini menjadi awal baik untuk terus memperkuat industri asuransi baik umum maupun syariah dalam negeri. Selain itu, ratifikasi ini juga diharapkan mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi penciptaan kolaborasi dalam rangka pembangunan di ASEAN, khususnya bagi indusri jasa keuangan di Indonesia.

 

"Di tengah kondosi pererekonomian saat ini, di seluruh dunia yang sedang menghadapi Covid-19, maka kerja sama antar negara menjadi semakin penting karena Covid-19 tidak mengenal batas negara. Oleh karena itu, kerja sama yang dilaksanakan di bidang jasa keuangan juga merupakan simbol bagi Indonesia untuk terus melakukan kerja sama di tingkat regional maupun global di dalam menangani persoalan-persoalan dunia," kata Menkeu.

 

Pada pembahasan tingkat-I dalam hari yang sama, Sri Mulyani juga telah menyampaikan setidaknya ada empat alasan penting bagi Indonesia untuk meratifikasi Protokol AFAS ke-7. Pertama, ratifikasi akan memberikan dampak positif bagi pengembangan industri, baik secara modal, teknologi dan SDM. Kedua, memperluas kapasitas industri asuransi dalam menyediakan upaya perlindungan bagi rumah tangga, pemerintah, dan pelaku usaha.

 

Kemudian, Ketiga, aturan tersebut nantinya dapat meningkatakan kontribusi industri asuransi dalam upaya pendalaman pasar keuangan dan membuka kesempatan bagi penyedia jasa keuangan Indonesia untuk mengakses industri jasa keuangan ASEAN. Keempat, mendukung implementasi pemisahan unit usaha asuransi syariah (spin-off) menjadi perusahaan asuransi syariah (full fledged).

 

Sebagai informasi, ratifikasi ini akan melengkapi komitmen Indonesia pada framework Protokol AFAS. Mulai dari Protokol ke-1 menyepakati penerapan komitmen WTO. Protokol ke-2 mengatur batas kepemilikan bank asing dari 49 persen jadi 51 persen dan Protokol ke-3 terkait penambahan batas jumlah cabang perbankan. Protokol ke-4 membahas perluasan akses sektor IKNB dan ke-5 perubahan komitmen sesuai UU Imigrasi No.6 Tahun 2011. Terakhir, Protokol ke-6 mengatur komitmen ABIF dengan Malaysia dan menambahkan Makassar sebagai kota eligible bagi kantor cabang bank ASEAN***