Pemerintah telah menerbitkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Bersamaan itu, Kementerian Agama menyusun regulasi yang menjadi turunan dari UU tersebut.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengatakan, regulasi turunan UU Pesantren sudah memasuki tahap uji public. “Kami di Kemenag sedang menyiapkan uji publik regulasi turunan UU Pesantren dengan berbagai ormas. Regulasi tersebut berupa Rancangan Peraturan Menteri Agama atau RPMA,” jelas Waryono saat men


ghadiri Sosialisasi UU Pesantren bersama Wakil Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dan Anggota Komisi VIII Cucun Ahmad Syamsu Rizal di Bandung, Minggu (04/10). 

Sosialisasi digelar atas inisiasi Rabitah Ma’ahid Islamiyah (RMI) se-Kabupaten Bandung. Menurut Waryono, ada tiga RPMA yang telah disiapkan, yaitu: RPMA Ma’had Aly, RPMA  Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, serta RPMA Pendidikan Muadalah.

“Kami akan membahas 3 RPMA, yaitu Ma’had Aly, Pendirian dan Penyelenggaran Pendidikan Pesantren, serta Pendidikan Muadalah,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi VIII Cucun mengatakan, UU Pesantren terbit  mewakili aspirasi santri atau masyarakat pesantren. Pasalnya, semua yang terlibat dalam memperjuangkan pengesahan UU tersebut adalah kalangan santri dan orang-orang yang berkaitan dengan pesantren, termasuk dirinya. 

“Saya juga santri. Saya yakin undang-undang ini sangat bermanfaat bagi pesantren, sangat mewakili pesantren,” terang Cucun

Meski demikian, Cucun menambahkan bahwa UU ini masih memerlukan turunan berupa Peraturan Menteri Agama dan Perpres. Dia menganologikan UU undang ini sebagai motor yang belum ada bahan bakar, sehingga belum bisa dikendarai.

“Jika diibaratkan, UU undang ini adalah motor yang belum ada bensinnya,” tambahnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang lebih banyak menguraikan tentang proses penyusunan UU No. 18 Tahun 2019 tetang Pesantren hingga disahkan.***Ts