Karawang: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang akan menyebar ribuan tenaga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 9 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan, mengatakan pada pilkada nanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang akan menyediakan 4.451 TPS.

"Jumlah TPS pada Pilkada Karawang nanti sebanyak 4.451. Kebutuhan setiap satu TPS satu orang. Jadi kami akan merekrut 4.451 orang pengawas TPS," kata Kursin di Karawang, Kamis, 1 Oktober 2020.

KPU

Dia mengatakan saat ini pendaftaran untuk tenaga pengawas TPS Pilkada Karawang telah dibuka dan masa pendaftarannya hanya berlangsung tiga hari, yakni 30 September hingga 2 Oktober 2020.

Kursin menjelaskan di antara syarat tenaga pengawas minimal berusia 25 tahun, memiliki wawasan tentang penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, minimal lulusan SMA, bebas narkoba dan bukan anggota partai politik serta tidak menjabat di lembaga pemerintahan.

Syarat lainnya yaitu tidak pernah dipidana penjara paling lama lima tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu, serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Menurutnya masyarakat yang berminat menjadi tenaga pengawas TPS Pilkada Karawang juga harus bersedia melakukan rapid test atau real time PCR atau menggunakan surat keterangan bebas gejala dari rumah sakit atau otoritas kesehatan.

Untuk yang terpilih sebagai tenaga pengawas TPS Pilkada Karawang akan diumumkan pada 11 November 2020. "Berkas administrasi serta wawancara akan dilangsungkan selama 13 hari, mulai 3-15 Oktober 2020. Kemudian hasil seleksi akan diumumkan pada 28 Oktober 2020," ungkapnya.*