Sejumlah elemen masyarakat meminta agar pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ditunda. Alasan utamanya jumlah kasus Covid-19 yang dinilai belum bisa dikendalikan.

Menanggapi desakan tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan kemungkinan dilakukan penundaan masih dimungkinkan secara peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau misalnya kondisinya semakin memburuk, dimungkinkan tidak penundaan? Secara legal memungkinkan,” jelas Viryan dalam keterangannya dalam sebuah webinar yang dikutip, Jumat (9/10).

Menurut Viryan, ada tiga kemungkinan skema pelaksanaan Pilkada ditunda jika melihat perkembangan kasus Covid-19 ini. Pertama terus berjalan sepenuhnya, kedua ditunda sebagian, atau ketiga ditunda keseluruhan.

Pilkada

Apabila memang memaksa untuk dilakukan penundaan, maka kemungkinan besar akan bergantung pada tingkat penyebaran Covid-19 di tiap-tiap daerah.

“Sangat mungkin kalaupun ada opsi penundaan yang kemudian dilihat secara detail itu sangat tergantung kondisi daerahnya,” tuturnya.

Namun sekalipun Pilkada tetap digelar di tengah pandemi, KPU telah merancang seluruh tahapan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Penyelenggara Pilkada juga akan terus mengedukasi pemilih.***ts