Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengkaji penerapan penggunaan autentikasi biometrik saat melakukan registrasi kartu SIM (SIM Card). Kominfo beralasan hal itu demi menjami data pengguna kartu SIM di Indonesia.

Kartu Perdana

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kominfo I Ketut Prihadi menyatakan, sebelumnya Kominfo telah mewajibkan masyarakat untuk memasukan data NIK dan nomor KK saat melakukan registrasi kartu SIM.

Dengan adanya wacana penggunaan autentikasi biometrik ini, maka ke depan pengguna kartu SIM di Indonesia wajib melengkapi persyaratan lainnya seperti, pengenalan wajah (face recognition), iris mata, dan pemindaian sidik jari (fingerprint scan).

"Adapun rencana penyempurnaan regulasi untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, yang sebelumnya hanya memasukkan data NIK dan nomor KK untuk kartu SIM prabayar, nantinya akan ada verifikasi biometrik," kata dia dilansir dari ANTARA dalam seminar daring "Cerdas Bertelekomunikasi: Lindungi Data Pribadimu dari Kejahatan Pembajakan One Time Password (OTP)", Kamis 22 Oktober 2020.

Ketut mengaku verifikasi biometrik ini jadi salah satu upaya rencana penyempurnaan dari Permen Kominfo Nomor 12/2016. Hal itu ditujukan agar kejahatan siber yang menggunakan sarana telekomunikasi dapat ditekan.

Terkait dengan pelaksanaannya, Ketut menyebutkan bahwa saat ini Kominfo tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan operator-operator telekomunikasi terkait.

Lebih lanjut, dalam rencana penyempurnaan regulasi ini, nantinya setelah pengguna memasukkan data-data yang diperlukan, operator seluler akan melakukan validasi data calon pelanggan (NIK dan nomor KK) ke Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

"Jika data valid, maka SIM card diaktifkan dan layanan telekomunikasi seluler dapat digunakan," kata Ketut.

Selain verifikasi biometrik, Ketut juga mengatakan bahwa Kominfo juga mendorong penerapan teknologi berbasis "Know Your Customer" (KYC) untuk penggantian SIM card.

Misalnya, jika SIM card rusak, hilang, atau pengguna bermaksud mengganti teknologi (3G ke 4G), pengguna wajib datang ke gerai operator seluler, dengan membawa dan mewujudkan identitas diri asli (KTP dan identitas lain yang disyaratkan operator seluler).

Operator seluler nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi untuk meyakini bahwa orang yang meminta penggantian tersebut adalah orang yang sama dengan data dan yang datang ke gerai.

"Ini agar data pengguna aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab," pungkas Ketut.***