Diketahui beberapa minggu yang lalu, terdapat dugaan pelanggaran oleh salah seorang Sekretaris Desa Pancawati Kecamatan Purwasari. Selain menjabat Sekdes, yang bersangkutan juga merangkap sabagai sekreatris PPS di desa tersebut. LSM Bamuswari mengendus dugaan pelanggaran sang Sekdes, karena telah turut hadir dalam acara Kampanye Paslon 02 di dusun Kawali RT 03 RW 04 Desa Pancawati dan sudah jadi temuan serta proses oleh Panwaslu Kecamatan Klari dan sudah di teruskan ke Bawaslu Karawang.

"Kabar yang beredar Panwaslu Kecamatan Klari telah berkirim surat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Bawaslu Kabupaten Karawang pada tanggal 15 Oktober 2020. Dari kabar tersebut juga Panwaslu Kecamatan Klari menjerat oknum sekretaris Desa dengan Undang - Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 tentang kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, mudah - mudahan UU 10 Tahun 2016 dan UU 7 Tahun 2017 tidak diabaikan oleh Panwaslu kecamatan Klari dalam menentukan pasal yang di kenakan." Ucap Elam Jajang Lesmana dari Bagian Riset dan Litbang Bamuswari, Senin (26/10).

Dan Perihal Surat yang dilayangkan oleh Panwaslu kecamatan Lemahabang sejak tanggal 20 oktober 2020 tentang Dugaan ikut sertanya Kepala Desa Pulomulya dan kepala Desa Kedawung dalam acara Kampanye Paslon nomor urut 2 sambung Elam, dimana Panwascam Lemahabang kabarnya menjerat para Kades tersebut dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 29, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280, 282 dan UU Nomor 10 tahun 2016. Pasal 70, 71. " Mereka menjerat para kades dengan lengkap dan rinci, surat tersebut sudah tersampaikan 5 hari yang lalu, " Katanya.

Elam juga berpendapat, melihat perbandingan dari penanganan pelanggaran antara panwaslu Kecamatan Lemahabang dan Klari, seharusnya dalam penerapan pasal yang di langgar, sama di lakukan juga oleh panwaslu Kecamatan Klari ke oknum sekdes Desa pancawati Karena menurutnya, Sekretaris desa (Perangkat Desa) sama-sama di sebutkan dalam UU 6 Tahun 2016 dan UU nomor 7 Tahun 2017. Pada pasal - pasal perihal larangan berkampanye, jangan sampai marwahnya undang-undang Pemilu dan Pilkada diabaikan. Begitu pula dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan ketua Panwaslu Kecamatan Purwasari. Bagaimana Bawaslu Kabupaten Karawang menegakan peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Karawang. "Tapi nanti kita lihat dulu apa hasil putusan dari Bawaslu Karawang. Mari kita kawal dan pantau sejauh mana ketegasan Bawaslu Karawang dan Jajarannya dalam menangani Pelanggaran yang ditemukannya." ajaknya.

Sementara itu, saat di konfirmasi lebih lanjut, Kades Pulomulya dan Kades Kedawung belum bisa memberi keterangan lebih jauh terkait dugaan kasusnya yang di laporkan LSM Bamuswari sampai berita ini ditulis. (Rd)