Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tetap netral dalam Pilkada 2020. Penyebabnya, sejumlah peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) sering menempatkan orang kepercayaan di KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tindakan tersebut dilakukan pasangan calon (paslon) di KPU dari Kabupaten/Kota sampai Provinsi.

Tito Karnavian

“Itu mohon maaf di KPU pun begitu, mau pemilihan, saya nggak mengatakan semua, ada daerah yang sengaja masang. Calon-calon itu masang orang di KPU, entah mungkin di kabupaten, apalagi yang di bawahnya,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian melalui keterangannya, Rabu (21/10).

Menurut Tito, praktik itu kerap terjadi disebabkan KPU dan Bawaslu tak memiliki jaringan yang kuat dari pusat hingga tingkat daerah.

Jaringan KPU dan Bawaslu di tingkat daerah hanya berupa ad hoc dan temporer. Terlebih, beberapa anggotanya berasal dari latar belakang yang berbeda-beda.

“Apalagi yang ad hoc mungkin berpikir lima tahun sekali, kapan lagi. Sehingga ini tolong rekan-rekan KPU daerah yang bertanggung jawab betul-betul tunjukkan netralitas,” tegasnya.

Ia mengimbau pilkada tidak menjadi ladang politik transaksional.

Karenanya, ia meminta para penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan hingga kepolisian agar menindak tegas pelanggaran dalam Pilkada.

Sebelumnya, Tito melarang kepala daerah memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas saat Pilkada 2020.

Meski begitu, mutasi masih bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dari Mendagri. Selain itu, ada 3 pengecualian untuk dapat memutasi ASN.

“Larangan mutasi dengan tiga pengecualian. Pertama apabila jabatan itu memang kosong (daerah tidak ada pejabat yang memimpin). Kedua pejabatnya sedang dalam proses hukum atau ditahan oleh aparat penegak hukum. Dan ketiga, kalau pejabat di daerahnya wafat,” ungkapnya.