Wacana BumDes menarik pengelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) ditanggapi dingin Forum Asosiasinya. Selain beda kewenangan dan garapan, legal opinion masih dalam proses garapan di tingkat pusat, menyusul dana amanah di UPK lain dengan Dana Bumdes dari penyertaan modal Dana Desa. 

"Iya sih ada wacana begitu, jelas kami tolak. Lagi pula di pusat sedang proses Legal Opinion, bahwa dana amanah di UPK ini adalah dana masyarakat yang asetnya mencapai sekitar Rp75 Milyar di 
Karawang, " Kata Ketia Forum Asosiasi UPK Karawang, Ahmad Sapei baru-baru ini. 

UPK, sambungnya jelas merupakan warisan era SBY yang eksistensinya berkelanjutan sampai sekarang ini mengelola keuangan, seperti simpan pinjam/perguliran. UPK yang dulunya mengelola PNPM ini, butuh banyak regulasi dan payung hukum untuk menyelamatkan aset yang dimilikinya sampai sekarang. Sementara, kalau menarik UPK dan pengelolaannya dari Bumdes, harus butuh banyak kajian lagi, apalagi, tidak semua Kecamatan memiliki Bumdes bersama tingkat Kecamatan."Membuat legal opini saja begitu mahal, jelas kita ini ingin selamatkan aset yang kita miliki dan diakui oleh pemerintah, termasuk di daerah, " Katanya. 

Sementara Sekretaris UPK Hadi Saputra mengatakan, penggabungan Bumdes dan UPK dari sisi pengelolaan sudah ada yang berjalan, yaitu di Kecamatan Purwasari. Pengelola UPK, di perbantukan konsep dan pengelolaan administrasi, bahkan lebih baik memang para pengelola UPK itu jadi konsultan ahli tempat para pengelola Bumdes koordinasi. Forum Asosiasi, pintanya lebih baik meminta DPMD agar mengarahkan semua Bumdes, di bintek dengan memperbantukan para pengelola UPK tiap Kecamatan soal pengelolaan administrasi jika sesekali penarikan UPK ke Bumdes itu terwujud. Ingat, sebutnya, Aset UPK ini Rp75 Milyar di Karawang dan beredar lewat perguliran di masyarakat yang eksistensinya terus bertahan sampai saat ini. Jangan di sibukan dengan memintai regulasi semisal Peraturan Bupati (Perbup) dan lainnya, karena ketika Perbup buat UPK soal dana amanah hingga pengakuan aset misalnya terbit, lantas apa yang mau di lakukan setelah itu? Apakah ada jaminan Pemkab bisa menyokong segala bentuk aktivitas UPK dan percaya UPK? " Semua pengelola UPK itu sudah terlatih soal administrasi, jadi kalau soal ilmu dan konsultasi Bundes memang efektifnya ke UPK, " Katanya. 

Sebelumnya, Dewan Penasehat Asosiasi UPK NKRI, Dwi Purnomo mengaku, agak terkejut ketika ada opini yang ditulis Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd Menteri Desa, PDTT) di Jawa Pos pada Rabu / 21 Oktober 2020 dengan judul “Mengembalikan Hak Ekonomi Masyarakat Desa“ Karena ada hal-hal yang kontradiksi, mengandung kesan seolah ada yang menghilangkan hak ekonomi masyarakat desa serta framing yang mengkambing hitamkan UPK dalam tulisan opini tersebut.
Pada alinea 6 disebutkan bahwa Akhir 2014 pelaksanaan PNPM MPd berakhir bersamaan dengan lahirnya UU Desa. Pada 2015 Kementerian Desa-PDTT diresmikan melalui Perpres 12/2015. Peristiwa hukum ini ditindak lanjuti dengan serah terima pembiayaan pegawai dan dokumen (P2D) dari Kementerian Dalam Negeri kepada Kemendes-PDTT pada April 2015. Salah satu bagian tak terpisahkan dari serah terima adalah penyerahan kewenangan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat desa serta aset kelembagaan maupun aset dana bergulir eks PNPM-MPd. Hal tersebut seperti apa yang disampaikan Erani Yustika Dirjend. PPMD dan Taufik Madjid Dir PMD saat memberi keterangan pres terkait mekanisme rekrutmen Pendamping Desa di Jakarta pada Rabu, 30 Maret 2016 dijelaskan bahwa PNPM MPd telah resmi berakhir sejak 31 Desember 2014 sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Berita Acara Serah Terima No. 100/1094/SJ dan No. 01/BA/M-DPDT/IV/2015. “serah terima“ dalam alinea 6 menafsirkan bahwa yang diserahkan termasuk juga asset kelembagaan maupun dana bergulir eks PNPM MPd, itu kontradiksi dengan yang tertulis sebelumnya dalam alinea 4 yang menyatakan bahwa PPK/PNPM MPd bentuk kegiatannya BLM yang bersumber dari Bansos / Hibah.  "Jadi bagaimana mungkin Asset/dana BLM yang sudah dihibahkan / dilepas dan bergulir / ditangan masyarakat Kecamatan (Desa/ Kelurahan) penerima BLM/Bansos tersebut diserah terimakan ? Dari siapa & kepada siapa? " Tanyanya. (Rd/MJ)