Masyarakat yang minat nyalon Kades di 177 Desa di Karawang, harus siap - siap urus berkas persyaratannya sendiri, menyusul selain surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Dinkes dan BNN, warga tidak di fasilitasi pelayanan satu atap mengurus berkas lainnya gegara Pandemo Covid-19. Salah satu yang sudah dibuka layanan tersebut, adalah legalisir KTP el, KK dan Akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang, Selasa (24/11).

Layanan Disdukcatpil Karawang Untuk pemenuhan berkas persyaratan Balon Kades

Dinas ini, sudah membuka layanan legalisir tersebut sejak 9 November dan sampai sekarang sudah membuka pelayanan legalisir untuk Pemenuhan Persyaratan Administrasi Calon Kepala Desa, salah satunya yaitu dokumen administrasi kependudukan untuk 177 Desa dari 29 Kecamatan di Kabupaten Karawang. 

Dokumen yang harus di legalisir yaitu Akta kelahiran, KK dan KTP. Para pemohon, datang sendiri ke Disdukcatpil dengan menyertakan yang aslinya dan dibawa saat mau legalisir ke kantor Disdukcatpil. Nantinya, setelah di legalisir Dinas akan minta masing masing 1 lembar di masukan dalam map untuk persyaratan permohonan pembuatan Surat Keterangan Warga Negara Indonesia ( SKWNI ). (Rd)