Kesiapan penggunaan sistem rekapitulasi elektronik diragukan. Lembaga pengawas pemilu bakal mengusulkan untuk tidak menggunakan Sirekap dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 Desember mendatang.

Bawaslu

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) bakal segera mengirimkan surat secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, Bawaslu menilai kesiapan dari segi infrastruktur hingga Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat ad hoc belum siap untuk memulai teknologi informasi dalam pesta demokrasi lima tahunan.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan resminya mengatakan, sampai saat ini lembaga pengawas pemilu masih meragukan kesiapan KPU untuk menerapkan Sirekap. Beberapa alasannya menurutnya antara lain seperti sumber daya manusia KPU di jajaran penyelenggara Ad hoc (sementara), baik kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) belum siap.

“Setahu kita, berdasarkan pengalaman di pemilu atau pilkada, kesalahan-kesalahan yang terjadi di tahapan pemungutan dan penghitungan lebih banyak karena faktor SDM,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Selasa (10/11).

Alasan berikutnya, Dewi menilai, pemberian bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan penyelenggara Ad hoc sangat terbatas waktunya. Hal ini dilihat Dewi berdasarkan pengalaman bimtek yang dilakukan KPU pada masa-masa sebelumnya.

“Tentu dengan penerapan Sirekap butuh bimtek yang lebih memadahi lagi. Dari sisi SDM, kami khawatir ini akan mempengaruhi kualitas pemilihan kita,” nilainya.

Pertimbangan usulan penolakan Sirekap berikutnya, kata Dewi, terkait dengan ketersediaan jaringan internet. Lalu juga mengenai ketersediaan perangkat yang akan digunakan penyelenggara Ad hoc untuk mendokumentasikan C-Hasil-KWK yang akan discan dan dikirimkan ke Sirekap.

Lebih lanjut dari segi hukum, Dewi melihat dalam pasal-pasal di Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak ada butir-butir yang mengatur rekapitulasi elektronik. Bahkan UU memerintahkan wajib dilakukan secara manual dengan ketentuan memberikan berita acara (BA) hasil penghitungan rekapitulasi.

“Dengan sirekap berarti tidak ada lagi BA dalam bentuk fisik, semuanya dalam bentuk elektronik. Nah ini kita akan kesulitan dalam melakukan penanganan pelanggaran. Kita berharap usulan ini nanti bisa disetujui karena besar resiko yang harus kita tanggung. Mudah-mudahan surat Bawaslu bisa direspon secara baik oleh KPU,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bawaslu sedang menyiapkan buku saku panduan, bimbingan teknis (bimtek), modul, dan tutorial sebagai pedoman pengawasan Pilkada Serentak 2020. Hal ini, menurut Ketua Bawaslu Abhan juga dalam mempersiapkan pengawasan elektronik rekapitulasi (e-rekap) yang tengah dipersiapkan oleh KPU.

Abhan meyakinkan, pengawas pilkada, khususnya pengawas ad hoc (sementara) seperti Pengawas TPS dapat memahami tata cara pengawasan e-rekap yang mungkin dilaksanakan saat masa pandemi covid-19. Untuk itu, dia berharap segala bentuk bimbingan dan pembelajaran tersebut mampu membuat pengawas pilkada bekerja secara profesional dan berintegritas.

“Ada simulasi e-rekap. Tes foto C1-Plano seperti apa, supaya kita paham. Bawaslu akan melakukan training of trainer (pelatihan) hingga ke tingkat kabupaten/kota. Kemudian Bawaslu Kabupaten/Kota menjelaskan e-rekap pada Panwascam yang diteruskan kepada Petugas TPS,” katanya.***