Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta, bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-pegawai negeri sipil (PNS).

menegaskan, sejumlah syarat untuk mendapatkan bantuan ini telah ditentukan, antara lain warga negara Indonesia (WNI), berstatus non-PNS, gaji di bawah Rp5 juta, dan tidak sedang menerima bantuan dari program lain.


Guru Tatap Muka

"Juga tidak menerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020," tegas Nadiem dalam konferensi pers virtual pada Selasa (17/11).

"Alasan kenapa kita tidak memberikan ini agar bantuan sosial kita itu adil, dan tidak tumpang tindih. tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah," sambung dia.

Adapun mekanisme pencairannya, lanjut Nadiem, Kemdikbud telah membuat rekening baru di bank untuk setiap para GTK honorer penerima BSU tersebut. Selanjutnya, bantuan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020.

Guru dan dosen dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Selanjutnya, GTK menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 juni 2021. Ini kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan kalau misalnya ada kendala teknis dka cukup waktu untuk mendapatkannya," terang .

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia M. Budi Jatmiko mengapresiasi adanya bantuan ini untuk para tenaga honorer.

"Baiknya bantuan ini, langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing dosen sehingga akuntabel," ujar Budi.

Sementara Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Indonesia Dino Patti Djalal juga turut merespons positif.

"Mekanisme bantuan ini lebih mudah dicek, lebih mudah diverifikasi, lebih mudah diterima, dan meminimalisir potensi penyelewengan," imbuh Djalal.***