Pandemi Covid-19 hingga kini masih belum berakhir dan berdampak pada ekonomi di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah memberi berbagai jenis bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat.

Pasalnya, dalam kondisi perekonomian yang sulit seperti sekarang ini, BLT tersebut menjadi tumpuan masyarakat.


Guru Honorer

BLT yang disalurkan oleh pemerintah diharapkan dapat membantu masyarakat. Selain itu, juga diarapkan dapat menjaga pertumbuhan daya beli masyarakat.

Pemerintah telah menyalurkan banyak jenis BLT sepanjang 2020. BLT tersebut ada yang sudah cair dan ada juga yang masih menunggu proses pencairan.

Kabar baik bagi guru honorer dan pegawai non PNS. Pasalnya pemerintah akan mencairkan dana bantuan BLT guru honer dan pegawai non PNS bulan November sebesar 2,4 juta akan cair, sebagaimana diberitakan awal.

Sebelumnya diketahui dalam keterangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mengatakan bahwa Pemerintah sudah menyalurkan dana BLT Termin I per 23 Oktober 2020 yang dibagi dalam lima tahap dengan total anggaran sebesar Rp14,6 triliun.

BLT gaji sebelumnya ditargetkan pada 15,7 juta pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta dan harus dinyatakan lolos daftar pada program BLT ini dengan total subsidi sebesar Rp37,7 triliun. Namun hingga batas akhir penyerahan data, ternyata data valid para penerima BLT hanya 12,4 juta pekerja.

Dengan begitu, masih ada anggaran BLT subsidi gaji. Sisa dari anggaran inilah yang akhirnya dialihkan untuk BLT guru honorer dan pegawai non PNS.

Bantuan yang diterima guru honorer dan pegawai non PNS ini sebesar Rp2,4 juta, dan pertama kali diinisiasi Kemenag dan Kemnaker.

Untuk mendapat BLT guru honorer dan pegawai non PNS, berikut simak syarat dan ketentuan yang Jurnal Sumsel rangkum dari beberapa sumber.

1. Pastikan Anda sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

2. BLT Guru Honorer dan Pegawai Non PNS lainnya adalah bagi yang belum mendapat subsidi upah dari program pemerintah, termasuk subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. BLT Guru Honorer dan Pegawai Non PNS ini diperuntukkan bagi mereka yang bergaji di bawah RP5 juta.

4. Pegawai Non PNS tidak termasuk dala program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

5. Guru honorer yang mendapat bantuan adalah guru yang tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Anda bisa periksa dan login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Setelah itu, Anda akan melihat ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis “Pembayaran Insentif guru bukan PNS”. Dalam daftar ini tercantum nama bank penyalur, tapi jika dalam tabulasi itu belum ada nama bank dan nominalnya, berarti sampai sekarang masih dalam proses verifikasi.

Seperti yang kita ketahui bantuan ini dihususkan untuk meringankan beban ekonomi para guru honorer dan Pegawai Non PNS. Apalagi saat ini banyak sekali tenaga ajar yang juga terdampak Covid-19.

Untuk pencairan dana BLT guru honorer dan pegawai non PNS, pemerintah mengusahakan untuk pencairannya akan berlangsung pada bulan November 2020. ***