Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang bekerjasama dengan Kantor kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan sertifikasi terhadap 1.500 hingga 2000 rumah ibadah secara gratis di Kabupaten Karawang. Selain rumah ibadah sertifikasi gratis juga diberikan terhadap lahan wakaf masyarakat.

"Program ini merupakan kerjasama kami dengan Kemenag dan akan segera dilakukan MOU (memorandum Of Undestanding) agar segera dapat dilaksanakan. Jumlah rumah ibadah yang akan kami sertifikasi sekitar 1500 hingga 2000 rumah ibadah diwilayah Karawang." kata Kepala BPN Karawang, Fitriyani Hasibuan, Rabu (4/11/20).

Menurut Fitriyani, secara teknis, BPN sedang menunggu data dari Kemenag. Data ini nantinya yang jadi acuan BPN untuk pencatatan jumlah rumah ibadah yang akan disertifikasi. Bagi masyarakat yang ingin mensertifikasi tanah wakafnya juga bisa langsung mendatangi KUA Kecamatan terdekat."Masyarakat bisa langsung datang ke kantor KUA terdekat jika ingin melakukan sertifikasi rumah ibadah," katanya.

Menurut Fitriyani, sertifikasi ini, mencakup tanah rumah ibadah, tempat pendidikan keagamaan, dan sawah yang hasil panennya digunakan untuk kesejahteraan masjid. Untuk itu diharapkan pasrtisipasi aktif dari masyarakat memanfaatkan program sertifikasi ini."Kita harapkan peran masyarakat untuk memanfaatkan program ini agar dapat terlaksana dengan baik," katanya.

Fitriyani mengatakan, sebelumnya dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), BPN sudah mensertifikasi 300-an tanah wakaf diwilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan, dan Lemahabang."Semua bidang tanah di tiga kecamatan itu, mencakup 34 desa, sudah diukur, dipetakan, dan didaftarkan. Termasuk di antaranya tanah wakaf," katanya***