Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu menyepakati hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.

Gedung DPR

"Komisi II bersama Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI menyetujui tiga Rancangan PKPU dengan catatan," kata Doli saat membacakan kesimpulan RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 12 November 2020.

Catatan pertama, kata dia, hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual. Kedua, penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi.

Ihwal penggunaan Sirekap, DPR menilai, KPU harus memastikan kecakapan penyelenggara pemilu di setiap tingkatan untuk dapat memahami penggunaan Sirekap. Dengan demikian, kesalahan dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat diminimalisir.

Selain itu, lanjut Doli, KPU perlu menyusun peta jaringan internet di tiap TPS pada provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020 dengan berkoordinasi dengan Kominfo.

Berikutnya, parlemen meminta KPU mengoptimalkan kesiapan infrastruktur informasi dan teknologi serta jaringan internet di setiap daerah pemilihan. Hal ini agar penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Sirekap untuk mengurangi pergerakan dan kerumunan massa.

Doli menambahkan KPU harus memastikan keaslian dan keamanan terhadap dokumen digital hasil Sirekap agar meminimalisir penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu. Komisi II juga meminta Bawaslu RI agar cermat dan hati-hati dalam menggunakan kewenangannya serta tegas menertibkan seluruh unsur pengawas pilkada di semua tingkatan.

"Hal itu terkait penanganan pelanggaran pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penilaian objektif sehingga dapat menjamin keadilan bagi semua pihak," ujar Doli.

Ihwal tiga Rancangan PKPU yang disodorkan ke Komisi II DPR ialah Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Lalu Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kemudian Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon.***