Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah acap kali dilaporkan oleh pihak-pihak terdekat.

Sebagai contoh, kata Firli, KPK pernah memproses laporan dugaan korupsi oleh seorang bupati yang dilaporkan oleh istrnya.

Firli Ketua KPK

“Pengalaman empiris laporan korupsi yang dilakukan kepala daerah itu pasti orang terdekat. Kami ambil contoh, kami menangkap bupati yang lapor istrinya,” ujar Firli dalam Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 yang disiarkan akun Youtube Kanal KPK, Selasa (10/11).

Firli melanjutkan, alasan sang istri melapor lantaran tidak menikmati uang dari suaminya. Sebab, uang tersebut langsung dibagikan kepada istri-istrinya yang lain.

“Coba seorang istri melaporkan bupati yang korupsi, kira-kira jawabannya apa? Karena dia hanya menerima tetapi tidak menikmati, begitu diterima uangnya itu langsung digeser ke istri kedua, istri ketiga, istri keempat dan istri kelima. Dia foto kepada kita, ‘Ini uang baru diterima oleh suami saya’,”, tutur Firli.

Akan tetapi, Firli tidak menjelaskan lebih rinci siapa bupati yang dimaksudnya tersebut.

“Ini terjadi, bukan tidak terjadi, benar terjadi, real. Jadi, yang melaporkan orang korupsi adalah orang terdekat,” kata Firli.

Pembekalan itu diikuti oleh calon kepala daerah dan penyelenggara pemilu dari Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur.

“Tolong seandainya kalau para wakil ingin jadi gubernur, ingin jadi bupati, ingin jadi wali kota tahan dulu nafsunya sampai 5 tahun. Ini betul kejadian, kalau tidak sekdanya yang lapor,” ungkap Firli.