BP Tapera tengah menyiapkan skema pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun yang belum dikembalikan, terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan 23 Maret 2018.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan Pensiunan dan ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris.

“PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera. Dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (26/11/2020).

Kopri

Dokumen yang wajib untuk dilengkapi antara lain KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Untuk ahli waris PNS pensiun, terdapat beberapa persyaratan tambahan seperti surat kuasa bermaterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.

Eko menegaskan BP Tapera berkomitmen memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut, sekaligus memastikan pengembalian tabungan peserta PNS pensiun/ahli waris diterima langsung pada yang berhak.

Untuk diketahui, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PMK tersebut, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan tim likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun dan PNS aktif sebagai saldo awal Tapera. ***Ts