Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sedang melakukan pemeriksaan data peserta peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Proses pembaruan data yang dilakukan mulai Minggu 1 November 2020 ini, akan membuat BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan peserta yang belum lengkap datanya.

Kartu BPJS

Pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN). Peserta yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan diminta melakukan registrasi ulang.

“Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf seperti dilansirkan PMJNews.

Untuk mengecek status kepesertaan sebelum melakukan registrasi ulang, layanan yang bisa dipilih antara lain:

- Aplikasi Mobile JKN

- Layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400

- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

- Petugas BPJS SATU! di rumah sakit

- Melalui Aplikasi JAGA KPK .

Berikutnya, para peserta dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara:

1. Menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu

2. Menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit

3. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Sementara itu, untuk melakukan pembaruan data, peserta perlu menyiapkan, foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Kartu Keluarga (KK), dan foto kartu peserta KIS.***Galameida.