Merebut kursi jabatan Kepala Desa, bukan saja ingin dipertahankan beberapa petahana, tetapi juga pegawai desa, hingga anggota BPD juga tak jarang membidik kursi Kades. Mereka, bisa menjadi lawan petahana dan sama-sama manggung di Pilkades 21 Maret 2021 mendatang. Tapi, bagi yang memiliki status di pemerintahan desa, termasuk mitra desa seperti BPD, tidak bisa serampangan sebelum yang bersangkutan di berhentikan. 

"Apa yang panitia harus lakukan, kalau seandainya ada anggota BPD mau nyalon Kades, apakah mengundurkan diri, atau di berhentikan nantinya. Kemudian formatnya seperti apa, " Tanya Ketua Panitia Pilkades Pasirtanjung H Anwar baru-baru ini. 

Menyikapi itu, Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang mengatakan, Kades dan BPD sama-sama di SK kan langsung oleh Bupati. Maka, ketika Kades petahana yang nyalon harus mengantongi izin Bupati Karawang paska LHP Akhir Masa Jabatan (AMJ) oleh Inspektorat, maka BPD harus diberhentikan saat ditetapkan sebagai Calon jika yang bersangkutan nyalon Kades. Ingat, BPD nyalon Kades itu nanti bukan mengundurkan diri, tapi diberhentikan, sekurang-kurangnya membuat surat pernyataan bahwa dirinya sudah diberhentikan dari statusnya sebagai anggota BPD Desa bersangkutan. Ada format dan ajuannya nanti di Ketua BPD dan oleh panitia. "Dianggap berhenti itu kalau meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan dengan alasan jelas. Kalau nyalon Kades, ini jelas harus diberhentikan dengan alasan, " Katanya. (Rd)