Calon jemaah haji tahun 2021 dan calon jemaah umrah akan diprioritaskan mendapatkan vaksin Covid-19.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama Fachrul Razi, Rabu (18/11/2020).

Mekah

"Bersepakat untuk mengutamakan vaksinasi Covid-19 untuk diutamakan kepada calon jemaah haji tahun 1442 H/2021 dan calon jemaah umrah," kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto membacakan kesimpulan rapat.

Beberapa hal lain yang dibahas dalam rapat kerja di antaranya soal pelaksanaan ibadah umrah yang dimulai kembali sejak 1 November.

Hingga saat ini, sudah ada tiga gelombang keberangkatan jemaah umrah asal RI ke Arab Saudi.

Sementara itu, gelombang keberangkatan keempat akan dilaksanakan pada 22 November.

Komisi VIII meminta Menag melakukan evaluasi menyeluruh dalam mengatasi berbagai hambatan penerapan kebijakan penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19.

Salah satu catatan Komisi VIII yaitu agar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tegas memberlakukan karantina bagi calon jemaah sebelum berangkat dan setelah pulang dari Arab Saudi.

Yandri mengatakan, Kemenag dapat menafaatkan asrama haji sebagai tempat karantina bagi calon jemaah umrah.

"Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19, dan otoritas pemerintah Arab Saudi dalam penerapan kebijakan protokol kesehatan bagi calon jemaah umrah, termasuk tes swab/PCR sehingga penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi dapat terselenggara dengan baik," ujarnya.

Selain itu, Komisi VIII meminta Kemenag meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19, terutama pada acara-cara keagamaan.

Rapat juga meminta Menag berperan aktif dalam menyusun peraturan turunan yang terkait bidang keagamaan pada UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Diketahui, ada satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mesti disiapkan Kemenag.***