Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim menyatakan pada tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 terbuka bagi seluruh guru honorer di Indonesia. Termasuk bagi guru honorer yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Guru mengajar

Ia menegaskan tidak ada batas bagi kuota pada PPPK tahun 2021. Artinya, seluruh guru honorer boleh mengikuti tes seleksi PPPK, jika lolos seleksi maka guru honorer tersebut berhak menjadi guru tetap.

“Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK,” ungkap Nadiem dalam siaran pers, Rabu 25 November 2020.

Menurut Nadiem, guru yang berusia di atas 35 tahun pun tetap berkesempatan mengikuti tes seleksi PPPK tersebut. Adapun tes PPPK akan dilakukan secara daring.

Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga.

“Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi,” lanjut Nadiem.

Juga disediakan pembelajaran daring secara mandiri, di mana calon peserta bisa mengasah kemampuannya agar kemungkinan lulus seleksi lebih tinggi.

Kendati demikian, Kemendikbud diakui Nadiem, tidak akan mengendurkan standar lulus tes PPPK karena harus dipertahankan kualitas untuk kebaikan anak didik.

“Tetapi tolong diingat lagi masyarakat, ini bukan pengangkatan 1 juta guru menjadi PPPK. Ini adalah seleksi massal. Yang akan diangkat menjadi PPPK, adalah berapa yang lulus dari itu. Kalau yang lulus cuma 100 ribu, ya 100 ribu yang jadi, kalau yang lulus 500 ribu, maka 500 ribu yang akan diangkat jadi PPPK,” tegas Nadiem.***