Aksi unjuk rasa dilaporkan akan digelar sejumlah elemen masyarakat, terkait pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron.

Untuk diketahui, aksi unjuk rasa tersebut akan digelar pada hari ini Senin, 2 November 2020.

Selain itu, aksi unjuk rasa tersebut rencananya akan berpusat di kawasan Patung Kuda dan Kedutaan Besar Prancis, Jakarta Pusat.

Guna menyikapi adanya rencana aksi unjuk rasa tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau agar massa peserta aksi dapat menyampaikan aspirasinya dengan damai dan tidak berbuat anarkis.

“Kita mengimbau sampaikanlah apapun dengan damai, jangan bikin kerusuhan. Kita juga meminta tolong kepada korlap supaya jangan sampai terprovokasi kelompok provokator yang niatnya bikin rusuh,” kata Kombes Yusri Yunus, pada Minggu, 1 November 2020, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com 

Di samping itu, ia juga menilai bahwa aksi unjuk rasa tersebut harus dijaga, jangan sampai disusupi kelompok anarkis.

“Itu (aksi unjuk rasa) harus dijaga, jangan sampai nanti masuk lagi kelompok-kelompok yang memang anarkis yang biasa pengin bikin rusuh,” kata Yusri Yunus.

Namun demikian, Yusri Yunus dilaporkan belum dapat memperkirakan jumlah personel yang akan diturunkan untuk pengamanan unjuk rasa tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menyatakan, bahwa pihaknya tetap siap siaga mengawal aksi unjuk rasa yang akan digelar tersebut.

“Kita lihat besok lah (pengamanan). Kita belum tahu demo berapa orang, tapi kita siap mengamankan,” kata Yusri Yunus.

Untuk diketahui, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politk Hukum dan Keamanan (Polhukam), mempersilakan masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah Republik Indonesia mempersilakan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya untuk menggelar aksi unjuk rasa, namun dilakukan dengan tertib.

Selain itu dikatakannya bahwa penyampaian aspirasi atau pendapat, bisa dilakukan melalui media-media yang tersedia, sebagaimana dikutip  dari Kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 31 Oktober 2020.

“Oleh sebab itu, dipersilakan kalau mau mengajukan aspirasi, menyatakan pendapat, menyampaikan kritik, tapi sampaikanlah itu dengan tertib, dan tidak melanggar hukum,” katanya.***