Musyawarah Besar  atau lebih dikenal sebagai MUBES merupakan salah satu kegiatan penting dalam rangka menyusun dan menetapkan AD/ART kepengurusan LBH CAKRA 2020-2022 serta memilih Direktur LBH CAKRA

Kegiatan MUBES 1 LBH CAKRA dilaksanakan pada Hari Sabtu-Minggu 21-22 November 2020 di Villa Istana Bunga Bandung Jawa Barat.

Kegiatan MUBES 1 diawali dengan kata Sambutan dari ketua Panitia Pelaksana Riki Hermawan,Dalam sambutannya,ia berharap seluruh peserta MUBES menggunakan hak suara penuh dalam MUBES kali ini dengan baik.

Kemudian dilanjutkan kata sambutan sekaligus pembukaan Oleh Ketua Dewan Pembina Dadi Mulyadi S.H Dalam kata sambutannya, beliau menyampaikan beberapa masukan dan kriteria yang baik untuk MUBES yang akan dilaksanakan,serta ia bercerita sejarah pendirian LBH CAKRA dari awal terbentuk,ia berpesan agar Kader-kader LBH CAKRA nantinya harus menjadi kader-kader yang hebat,progresif dan senantiasa selalu menjadi bagian dari barisan Rakyat yang tertindas.

Kegiatan MUBES 1 ini dilakukan dalam dua hari,hari pertama dimulai dengan rangkaian pembukaan dan dilanjutkan dengan rangkaian diskusi Publik yang menghadirkan kawan-kawan jaringan dari LBH Bandung dan acara di lanjutkan sidang pleno yang dipimpin oleh Presidium sidang (Pimpinan Sidang) Ujang Rahmat,pada sidang pleno Ad/ART dan Pemilihan Direktur Sempat terjadi perdebatan yang sangat hebat dan bersitegang antar peserta Mubes,dan akhirnya terjadi musyawarah,teknik lobi dan voting dalam pemilihan Direktur LBH CAKRA.

Berdasarkan hasil Voting bersama terpilihlah Direktur LBH CAKRA periode 2020-2022 Saudara Hilman Tamimi Yang memenangkan voting dari Saudara Dede Nurdin.
Adapun Point' penting dari hasil mubes LBH CAKRA Ialah Mewujudkan kepastian hukum terhadap masyarakat miskin,Buta hukum,dan tertindas  yang seringkali sulit mendapatkan akses bantuan Hukum.

Hilman Tamimi Nahkodai LBH CAKRA 

LBH CAKRA pun memiliki Visi Besar yaitu menjadi Garda depan melawan ketidakpastian hukum,serta mendorong agar pemerintah daerah Kab.Karawang mengeluarkan Perda mengenai bantuan hukum sebagai kebijakan yang strategis.***