Komisi III DPR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut maraknya kasus gagal bayar di sektor industri keuangan. Terpenting, menelusuri dugaan adanya konspirasi antara lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan para tersangka korupsi di sektor tersebut.

Menurut Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, maraknya kasus gagal bayar di industri keuangan harus segera dituntaskan. Salah satunya dengan melibatkan Lembaga Antirasuah.

KPK

"KPK sebagai ssupervisi sudah harus melakukan hal itu dan itu harusnya sudah automatis," kata Trimedya kepada Wartawan, Selasa, 17 November 2020.

Saat ini tercatat ada beberapa perusahaan yang bergerak di sektor keuangan mengalami gagar bayar. Misalnya di sektor koperasi mulai dari Koperasi Indo Surya, Koperasi Hanson, LiMa Garuda, Koperasi Pracico, dan Koperasi Sejahtera Bersama.

Kemudian, di sektor investasi dan pengelolaan aset, yaitu Minna Padi Asset Management, Victoria Manajemen Investasi, Mahkota Investama, Emco Asset Management, Narada Asset Management, dan yang terbaru ialah Indosterling Optima Investama.

Sementara itu, di sektor asuransi terdapat beberapa perusahaan yang bermasalah seperti PT Asuransi Bumiputera (AJB), PT Asuransi Jiwasraya, Wanaartha Life, dan Kresna Life. Termasuk, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI Persero).

"Kasus Jiwasraya sudah selesai, tinggal Wanaartha dan Asabari. Dan itu harus dituntaskan. Kalau Wanaartha agak rumit karena ada kaitannya sama Benny Tjokro (Salah satu tersangka kasus Jiwasraya)," kata dia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset pribadi milik Benny Tjokro di WanaArtha Life. Aset yang disita itu bukanlah aset milik nasabah WanaArtha Life.

Berkaitan dengan itu, Trimedya mendorong KPK untuk menelusuri lemahnya pengawasan OJK sehingga terjadi maraknya gagal bayar di sektor tersebut. Trimedya bahkan menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh pejabat OJK, sehingga praktik korupsi di sektor ini terus berjalan.

"Saat ini yang kena dari OJK baru satu. Menurut kami yang kena harusnya lebih banyak. Karena kelihatannya patut diduga ada konspirasi OJK dengan para tersangka sehingga mereka lama baru mengetahui," tegas dia.

Mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi Jiwasraya.***