Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mengaku kekurangan surat suara saat dilakukan penyortiran. Dari hasil penyortiran itu sebanyak 1.684.552 suara dinyatakan dalam kondisi baik dan 556 surat suara dalam keadaan rusak.


Total kekurangan surat suara sebanyak 2.243 surat suara untuk Pilkada 2020, 9 Desember nanti.

"Setelah dilakukan pelipatan dan penyortiran surat suara memang ada yang rusak. Tapi karena masih tanggung jawab pihak ketiga yaitu percetakan jadi kami meminta agar kebutuhan surat suara segera dipenuhi. Tentunya permintaan tambahan surat suara kami lakukan secara prosedural dan diketahui Bawaslu," kata Komisioner KPU, Kasum Sanjaya, Jumat (27/11/20).

Menurut Kasus secara umum kegiatan pelipatan dan penyortiran tidak bermasalah dan kerusakan surat suara akan diganti. Sehingga pada saat dilakukan distribusi surat suara semua akan tercukupi. "Ya tidak masalah ya karena kekurangan surat suara akan dilengkapi sebelum dilakukan distrbusi. Jumlahnya juga tidak begitu banyak, jadi kegiatan pelipatan dan penyortiran nanti tidak masalah," katanya.

Kasum mengatakan kerusakan surat suara diakibatkan oleh faktor pemotongan saat dipercetakan. Sesuai dengan aturan rusaknya surat suara itu masuk dalam kategori kerusakan surat suara hingga harus diganti. "Kami sudah membuat berita acara kerusakan surat suara dan meminta percetakan untuk mengganti," katanya.***