Ultimatum disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar bersikap transparan terkait dana alokasi khusus (DAK).

Ultimatum itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata lantaran hingga kini, sudah ada 12 kepala daerah yang diproses KPK karena melakukan suap berkenaan DAK.

Terlebih menurut Alex, dari proses penyidikan dan persidangan yang telah dilalui KPK, pengurusan DAK tersebut seperti sudah sistematik.

"Bahkan ada salah satu kepala daerah yang pernah menyampaikan kalau ingin mendapatkan uang, ini harus dengan uang juga. Artinya membeli uang dengan uang," ujar Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Logo Kpk

Meskipun tujuannya untuk menambah anggaran pembangunan daerah, kata Alex, cara-cara yang digunakan sejumlah kepala daerah yang sudah diproses KPK dianggap salah.

"Rasa-rasanya, sepanjang tujuannya digunakan untuk pembangunan daerah kan baik. Tetapi kembali lagi, cara yang bersangkutan untuk menambah anggaran APBD lewat DAK dengan menyuap ini yang tidak bisa dibenarkan," tegas Alex.

Hal itu terjadi dikarenakan tidak adanya transparansi dari Kemenkeu dalam pengurusan DAK. Sehingga, kepala daerah dibuat bingung apakah mendapatkan DAK atau tidak.

"Kalau dana alokasi khusus dari awal sudah transparan, kira-kira daerah dengan kriteria apa saja yang berhak, tentu daerah-daerah, kepala daerah itu tidak akan mengurus. Dia sudah tahu bahwa daerahnya akan mendapat alokasi DAK," jelas Alex.

Sehingga selain penindakan yang dilakukan KPK, pihaknya juga melakukan pencegahan dengan mengultimatum agar Kemenkeu bersikap transparansi.

"Upaya-upaya pencegahan sudah kami koordinasikan dengan Kementerian Keuangan agar transparansi dalam pengalokasian DAK itu dikedepankan. Sehingga tidak ada lagi daerah-daerah yang mencoba-coba atau menebak-nebak, kira-kira daerah saya dapat atau tidak," terang Alex,seperti dikutip dari RMOL.

Hal itu perlu dilakukan agar perbuatan melawan hukum dengan melakukan suap tidak kembali terulang.***