Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada 2020.

Untuk di Sulawesi Tenggara (Sultra)terdapat 6 kepala daerah mulai dari Gubernur Sultra, Bupati Konawe, Bupati Konawe Utara, Bupati Muna, Bupati Muna Barat, dan Bupati Wakatobi mendapat teguran langsung dari Mendagri.

Teguran kepada para kepala daerah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Teguran itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian tertanggal 27 Oktober 2020.

Dikutip dari Kompas.com, menurut

Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, sampai

pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

“Kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) diberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin,” kata Tumpak Haposan Simanjuntak.

Berikut daftar Gubernur, Bupati dan Wali Kota belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

10 Gubernur.

1. Gubernur Jambi

2. Gubernur Jawa TImur

3. Gubernur Kepulauan Riau

4. Gubernur Lampung

5. Gubernur Nusa Tenggara Barat

6. Gubernur Sulawesi Barat

7. Guberur Sulawesi Selatan

8. Gubernur Sulawesi Tengah

9. Gubernur Sulawesi Tenggara

10. Gubernur Sulawesi Utara

48 Bupati

1. Bupati Asahan

2. Bupati Asmat

3. Bupati Bandung

4. Bupati Banggai

5. Bupati Banjar

6. Bupati Boven Digul

7. Bupati Bulukumba

8. Bupati Buton Utara

9. Bupati Cianjur

10. Bupati Dompu

11. Bupati Gowa

12. Bupati Halmahera Timur

13. Bupati Indragiri Hulu

14. Bupati Jember

15. Bupati Kepulauan Meranti’

16. Bupati Kepulauan Selayar

17. Bupati Konawe

18. Bupati Konawe Utara

19. Bupati Kuantan Singingi

20. Bupati Limapuluh

21. Bupati Lingga

22. Bupati Lombok Utara

23. Bupati Majene

24. Bupati Mamberamo Raya

25. Bupati Maros

26. Bupati Merauke

27. Bupati Mojokerto

28. Bupati Muaro Jambi

29. Bupati Muna

30. Bupati Muna Barat

31. Bupati Nias Selatan

32. Bupati Pandeglang

33. Bupati Pangkajene dan Kepulauan

34. Bupati Pasangkayu

35. Bupati Pelalawan

36. Bupati Pesisir Barat

37. Bupati Sidoarjo

38. Bupati Sijunjung

39. Bupati Simalungun

40. Bupati Solok

41. Bupati Sukabumi

42. Bupati Sumba Timur

43. Bupati Supiori

44. Bupati Tana Toraja

45. Bupati Tasikmalaya

46. Bupati Tojo Una-una

47. Bupati Toli-toli

48. Bupati Wakatobi

9 Wali Kota.

1. Walikota Batam

2. Walikota Binjai

3. Walikota Bontang

4. Walikota Makassar

5. Walikota Mataram’

6. Walikota Pariaman

7. Walikota Samarinda

8. Walikota Solok

9. Walikota Surabaya

Sumber : Kompas.com