Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada 2020.
Untuk di Sulawesi Tenggara (Sultra)terdapat 6 kepala daerah mulai dari Gubernur Sultra, Bupati Konawe, Bupati Konawe Utara, Bupati Muna, Bupati Muna Barat, dan Bupati Wakatobi mendapat teguran langsung dari Mendagri.
Teguran kepada para kepala daerah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Teguran itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian tertanggal 27 Oktober 2020.
Dikutip dari Kompas.com, menurut
Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, sampai
pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
“Kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) diberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin,” kata Tumpak Haposan Simanjuntak.
Berikut daftar Gubernur, Bupati dan Wali Kota belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
10 Gubernur.
1. Gubernur Jambi
2. Gubernur Jawa TImur
3. Gubernur Kepulauan Riau
4. Gubernur Lampung
5. Gubernur Nusa Tenggara Barat
6. Gubernur Sulawesi Barat
7. Guberur Sulawesi Selatan
8. Gubernur Sulawesi Tengah
9. Gubernur Sulawesi Tenggara
10. Gubernur Sulawesi Utara
48 Bupati
1. Bupati Asahan
2. Bupati Asmat
3. Bupati Bandung
4. Bupati Banggai
5. Bupati Banjar
6. Bupati Boven Digul
7. Bupati Bulukumba
8. Bupati Buton Utara
9. Bupati Cianjur
10. Bupati Dompu
11. Bupati Gowa
12. Bupati Halmahera Timur
13. Bupati Indragiri Hulu
14. Bupati Jember
15. Bupati Kepulauan Meranti’
16. Bupati Kepulauan Selayar
17. Bupati Konawe
18. Bupati Konawe Utara
19. Bupati Kuantan Singingi
20. Bupati Limapuluh
21. Bupati Lingga
22. Bupati Lombok Utara
23. Bupati Majene
24. Bupati Mamberamo Raya
25. Bupati Maros
26. Bupati Merauke
27. Bupati Mojokerto
28. Bupati Muaro Jambi
29. Bupati Muna
30. Bupati Muna Barat
31. Bupati Nias Selatan
32. Bupati Pandeglang
33. Bupati Pangkajene dan Kepulauan
34. Bupati Pasangkayu
35. Bupati Pelalawan
36. Bupati Pesisir Barat
37. Bupati Sidoarjo
38. Bupati Sijunjung
39. Bupati Simalungun
40. Bupati Solok
41. Bupati Sukabumi
42. Bupati Sumba Timur
43. Bupati Supiori
44. Bupati Tana Toraja
45. Bupati Tasikmalaya
46. Bupati Tojo Una-una
47. Bupati Toli-toli
48. Bupati Wakatobi
9 Wali Kota.
1. Walikota Batam
2. Walikota Binjai
3. Walikota Bontang
4. Walikota Makassar
5. Walikota Mataram’
6. Walikota Pariaman
7. Walikota Samarinda
8. Walikota Solok
9. Walikota Surabaya
Sumber : Kompas.com
0Komentar