Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa terdapat dua poin penting yang harus diperhatikan kepala desa dalam mengalokasikan dana desa (DD).

uang

Dua hal tersebut disampaikan Halim untuk mempermudah pemerintah desa, khususnya di Kabupaten Malang, dalam menyusun pengalokasian dana desa yang diberikan pemerintah pusat.

"Penggunaan dana desa tahun depan difokuskan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi desa dan percepatan peningkatan SDM (sumber daya manusia, red) di desa," ungkapnya ketika memberikan pemaparan konsultasi publik Rancangan PP tentang BUMDes dan Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 di Pendopo Kepanjen, Jumat (27/11/2020).

Jadi, pria yang akrab disapa Gus Menteri ini juga menambahkan bahwa dana desa dapat dialokasikan untuk apa saja, kecuali yang dilarang. Gus Menteri pun memberikan contoh yang dilarang dan tidak termasuk ke dalam dua fokus pengalokasian dana desa.

"Ada kepala desa yang tanya ke saya, Pak Menteri kalau dana desa digunakan untuk membangun balai desa boleh apa nggak. Ya jelas nggak boleh, karena tidak ada korelasinya dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM," jelasnya.

Selain itu, Gus Menteri memberikan contoh lain terkait pengalokasian dana desa yang digunakan untuk membangun jalan di areal persawahan guna mobilisasi ke tempat penggilingan.

"Jika dana desa digunakan untuk membangun jalan dari sawah menuju tempat penggilingan, itu diperbolehkan karena jelas akan mempercepat mobilisasi hasil panen," ucapnya.

Maka dari itu, Gus Menteri menegaskan kepada seluruh pihak yang berwenang mengatur pengalokasian dana desa agar menggunakan dana desa untuk apa saja, namun tetap berpatokan kepada dua hal. Yakni menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM.

"Dana desa dapat digunakan untuk apa saja kecuali yang dilarang," tegas pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PKB ini.

Abdul Halim juga menuturkan bahwa kedepan Kementerian Desa PDTT RI akan memberikan target tertentu kepada pemerintah desa terkait pengalokasian dan penggunaan dana desa. "Tugas Kemendes nanti memberikan jangka waktu target tertentu dan juga sedikit memberikan guidence terkait dengan dana desa yang dikeluarkan tiap tahun dalam bentuk permendes," sebutnya.

Gue Menteri juga berharap kepada para kepala desa agar merancang struktur pembangunan desa dengan mengacu pada substainable development goals (SDG's) desa. Sebab, hal tersebut merupakan konsep pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan sekitar.

Hal itu disampaikan Gus Menteri juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan. "SDG's Desa merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang tujuan pencapaian pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs nasional. Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat, utamanya warga miskin," pungkasnya.***