Menanggapi penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmen) tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian covid-19, Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan bahwa Inmen tidak dapat mencopot kepala daerah terpilih.


Tito Karnavian

"Mana bisa Instruksi Menteri (Inmen) bisa mencopot Kepala Daerah (KDH). KDH dipilih oleh rakyat dan prosedur pemberhentian melalui proses panjang. Bukan oleh Inmen," kata Fadli Zon dikutip GenPI.co dari akun Twitter-nya, Kamis (19/11).

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian merilis Instruksi Mendagri No. 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian covid-19.

Aturan ini menetapkan kepala daerah dapat diberi sanksi hingga pemberhentian dari jabatan apabila terbukti mengabaikan penerapan protokol kesehatan.

Diketahui, Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, (16/11) yang memberikan arahan dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 tersebut.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal.

"Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," jelas Safrizal, Rabu (18/11).

"Dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Terdapat beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam aturan tersebut.

Pertama, kepala daerah secara konsisten menegakkan protokol kesehatan covid-19 guna mencegah penyebaran covid-19 di daerah.

Instruksi tersebut berupa arahan untuk memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

Kedua, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif termasuk dengan membubarkan kerumunan secara tegas.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujarnya.

Menurur Syafrizal, berdasarkan instruksi pada diktum keempat kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Sementara itu, Inmen tersebut keluar hanya berselang satu hari setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil untuk diminta klarifikasi oleh Polda Metro Jaya terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, saat pernikahan anak Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab, Sabtu (14/11)***