Pada 2021 mendatang, kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di lingkungan Kementerian Desa tidak lagi per tahun, tapi sudah multiyear menjadi 2 tahun sekali.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar saat memberikan pengarahan kepada seluruh Pendamping Desa, Kepala Desa dan Pejabat di lingkungan Pemkab Lumajang, pada acara Konsultasi Publik RPP Bumdes dan Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, bertempat di Wisata Desa Hutan Bambu, Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro, Jumat (13/11/2020).

Menteri Desa yang akrab dipanggil Gus Menteri ini menyampaikan, petunjuk teknis (juknis) terkait kontrak kerja multiyear dari Tenaga Pendamping Profesional Kemendesa ini sudah jadi, tinggal menindaklanjuti.

Menteri Desa

“Insya Allah akhir Desember ini sudah kita tindaklanjuti, selambat-lambatnya awal Januari 2021 sudah bisa dilaksanakan, kontrak kerja multi years 2 tahun bagi Pendamping Desa,” ujar Gus Menteri.

Dikatakan juga, sejak awal dilantik menjadi Menteri Desa pada 2019 lalu, ia menyampaikan di tingkat kementerian maupun lintas kementerian di jajaran Kabinet Kerja Jokowi, bahwa ujung tombak dari Kementerian Desa PDTT adalah pendamping, mulai dari tingkat nasional, sampai ke tingkat desa.

Dihadapan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Bunda Indah Amperawati, Gus Menteri menyampaikan dalam program kerja Kementerian Desa, arah pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang di potret langsung melalui kinerja para Pendamping Desa.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Menteri juga menyampaikan arah kebijakan dari Kementerian Desa PDTT, yakni sejak Oktober lalu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa sebagai arah pembangunan desa hingga 2030. Program ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

“Bila selama ini pembangunan masih cuma untuk segelintir elit di desa. Ke depan harus dirasakan manfaatnya oleh segenap warga desa tanpa kecuali (no one left behind) yang mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan yakni melalui SDGs Desa tau pembangunan total atas desa,” papar Gus Menteri.

Dikatakannya, SDGs Desa merupakan upaya terpadu untuk mewujudkan tercapainya tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs nasional. Untuk mewujudkan SDGs Desa, Gus Menteri, menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT No 13/2020, yang menyatakan Rp 72 triliun dana desa tahun 2021 diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan SDGs Desa. ***