Pandemi Covid-19 telah berdampak pada berbagai sektor ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.

Pelaku UMKM Tidak Diperbolehkan Mendaftar BLT BPUM Rp 2,4 Juta Bila Memenuhi 2 Kriteria Berikut Ini

Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah menyalurkan beragam bantuan kepada masyarakat.

Bantuan itu diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk upaya penstabilan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Salah satu jenis program bantuan telah disalurkan yakni Bantuan presiden Usaha Mikro (BPUM).

Sesuai dengan namanya, program bantuan satu ini ditargetkan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Melalui Kementrian sosial (kemensos), pemerintah memberikan bantuan tersebut guna mengembalikan perekonomian pelaku UMKM yang sempat turun sejak masa pandemi Covid-19 mulai.

Bantuan ini bersifat langsung dan dana yang diberikan pemerintah pada pelaku UMKM adalah sebesar Rp 2,4 Juta.

Pada awalnya bantuan ini berakhir pada bulan September lalu, tetapi bantuan akhirnya diperpanjang hingga akhir November 2020.

Sebagaimana diberitakan Jurnal Presisi, " Hati-Hati, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tidak Akan Diberikan ke 4 Golongan ini, Periksa Sebelum Terlambat! ", yang melansir dari website Kementerian Koperasi dan UKM, pelaku UMKM dapat menikmati bantuan ini asalkan memenuhi beberapa syarat berikut ini :

1). Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2). Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3). Memiliki usaha mikro

4). Bagi pelaku usaha mikro yang mempunyai KTP domisili usaha yang berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Namun perlu diperhatikan pula, pelaku UMKM tidak diperbolehkan mendaftar bantuan ini apabila memenuhi kriteria berikut ini :

1). Merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri serta merupakan pegawai BUMN/BUMD.

2). Sedang memiliki kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat.

Bagi pelaku UMKM yang tak memiliki Surat Keterangan Usaha, pelaku UMKM dapat membuatnya melalui kantor kelurahan setempat. ***