Pilkada 2020 sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mau tidak mau harus dilaksanakan. Dengan begitu, penyelenggara harus memperketat protokol kesehatan.

Kpu

"Hal itu diungkap Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Nofal Wiska, bahwasanya KPU harus bertanggungjawab untuk menyadarkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan ketika datang ke Tempat Pemungutan Suara," ungkap Nofal, Minggu (15/11/2020).

Diakuinya, Pilkada tahun sekarang memang ada yang baru, termasuk penerapan protokol kesehatan di TPS yang banyak prosedur yang harus melakukan himbauan lebih dimasifkan.

"Jadi, KPU Sumbar dalam menyampaikan informasi terkait protokol kesehatan harus tepat sasaran kepada masyarakat, karena yang akan merasakan dan melakukan protokol kesehatan tentu pastinya masyarakat atau pemilih," terangnya.

Dijelaskan ketika misalnya informasi tidak tersampaikan secara tepat, ditakutkan akan terjadi penumpukan masyarakat sebelum pelaksanaan protokol kesehatan tersebut, karena masih banyak yang tidak tahu informasinya.

"Dari keterbukaan informasi, ini termasuk dari kategori informasi yang serta merta dan ini juga harus diberitahukan oleh penyelanggara dengan cepat dan tepat sasaran kepada masyarakat," ungkapnya lagi.

Perlu diketahui, kata dia, fakta dilapangan, kesadaran untuk memakai masker oleh masyarakat yang ada di daerah masih rendah dan imbauan-imbauan sebagai pertangungjawaban penyelenggara (KPU) harus selalu dilakukan secara masif.

"Imbauan ini yang harus terus digaungkan oleh KPU, termasuk PPK, PPS sampai ke tingkat KPPS," tandasnya.***