Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengagendakan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun ini dapat diselenggarakan sekitar dua minggu, setelah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Namun diharapkan untuk anggarannya dapat dibantu dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Desa.

Demikian disampaikan Tito Karnavian, melalui rilis tertulis yang diterima, Dikatakan terkait agenda tersebut, pihaknya juga akan segera merumuskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pilkades di masa pandemi Covid-19.

"Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19, maka kita fokuskan pada pelaksanaan pilkada dengan protokol Covid-19 sampai dengan 9 Desember perhitungan suara. Kemudian baru kita laksanakan pilkades dengan aturan yang lebih jelas," kata Tito Karnavian, Jumat (13/11/2020).

Nantinya diharapkan melalui Permendagri tentang Pilkades pelaksanaan Pilkades berjalan dengan penerapan protokol kesehatan.

Sementara berkaitan dengan anggaran pelaksanaan pilkades, Tito berharap dapat dibantu dari APBD dan Dana Desa. Hal ini menjadi sedikit berbeda dengan pelaksanaan Pilkades sebelum pandemi Covid-19. Dimana pada Pilkades saat sekarang sangat mengharapkan bantuan APBD, untuk pembelian alat perlindungan diri dari bahaya penyebaran Covid-19.

"Jadi APBD tidak hanya seperti sebelum ada covid-19, kita harapkan dana APBD untuk pilkades ditambahkan untuk alat perlindungan. Perlindungan Covid-19 atau mungkin juga dengan hal tertentu dapat didukung dari Dana Desa. Untuk itulah maka kami mohon Bapak Mendes juga bisa memberikan arahan karena program dan anggaran desa ini diatur oleh Mendesa PDTT." terangnya.***