Viryan Aziz mengatakan akan ada daftar pemilih pindahan (DPPh) pada Pilkada 2020. Daftar pemilih pindahan merupakan pemilih yang sudah terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi karena keadaan tertentu mengharuskan untuk pindah memilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda dari lokasi yang sudah didata.

KPU

Viryan menambahkan, bagi pemilih yang di daerahnya tidak ada pemilihan gubernur, perlu disosialisasikan agar tidak perlu pindah memilih jika TPS tempatnya memilih masih dalam satu kabupaten/kota. Hal itu dikecualikan pada pemilih khusus. Misalnya, menjadi narapidana atau petugas medis yang harus bekerja di daerah bukan domisilinya.

Viryan juga menjelaskan proses penggunaan hak pilih di rumah sakit atau pemilih yang sedang melakukan isolasi mandiri karena positif covid-19.

“Hampir sama dengan pemilu atau pemilihan sebelumnya. Petugas mengunjungi pemilih yang sakit, lumpuh, dan tidak bisa hadir ke TPS. Bedanya, dua orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengunjungi wajib membawa hand sanitizer dan alat pelindung diri,” terang Viryan.

Adapun bagi pemilih disabilitas yang kesulitan datang langsung ke TPS, petugas KPPS berkeliling mendatangi rumah pemilih. Pemilihan bisa dilakukan dari luar kaca jendela rumah dan menggunakan formulir C pendamping pemilih.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengaku terus melakukan pembersihan dan menghapus data kependudukan yang tidak akurat demi menerapkan satu penduduk, satu nomor induk kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk KTP-E sehingga tidak ada lagi data kependudukan yang ganda. “Tidak boleh lagi ada data ganda. Tidak boleh seorang warga buka rekening bank dengan nama berbeda-beda,” jelasnya.

Data kependudukan ganda dapat menimbulkan masalah ketika pemilihan pilkada atau pemilu. Mengenai perekaman data, Zudan optimistis hingga akhir Desember 2020 cakupan perekaman akan lebih dari 98,5%.

Berdasarkan data terakhir KPU, terdapat 2,7 juta pemilih dalam DPT yang belum melakukan perekaman. Oleh karena itu, ia mengusulkan data DPT di TPS tersebut diberikan tanda minus (-) bagi pemilih yang masuk DPT, tetapi belum perekaman data kependudukan.

“Harapannya, dukcapil yang akan menjadikan tanda minus (-) menjadi angka nol (0) dengan meyelesaikan perekaman dan pencetakan KTP-E,” terang Viryan.

Soal Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap), Bawaslu mengapresiasi langkah KPU memanfaatkan teknologi informasi itu***.