Pemerintah Kabupaten (Pemkab)mengeluarkan kebijakan work from home (WFH) untuk para PNS menyusul semakin tingginya angka penularan Covid-19 dilingkungan Pemkab Karawang. Saat ini tercatat sudah 109 ASN terpapar Covid-19 dengan rincian 27 orang dalam perawatan, 4 orang meninggal dan 78 orang menjalani isolasi dan sembuh. Dalam WFH ini setiap organisasi perangkat daerah (OPD) hanya mewajibkan 50 persen pegawainya masuk kantor dan sisanya bekerja di rumah.

Kantor Pemkab Karawang

"Untuk memutus mata rantai Covid-19 kami membuat kebijakan WFH setelah diketahui beberapa dilingkungan dinas terpapar Covid-19. Penyebaran Covid-19 saat ini sudah masuk klaster pegawai negeri yang mengharuskan kami berhati-hati menjalankan aktifitas perkantoran. Kami juga sedang mengkaji kemungkinan melaksanakan WFH per 14 hari secara berturut turut untuk pegawai secara bergantian," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Asep Aang Rakhmatullah,Kamis (12/11/2020).

Menurut Asep Aang, setelah diketahui cukup banyak ASN yang terpapar Covid-19 dilingkungan Pemkab Karawang, maka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dilakukan kebijakan WFH. Kebijakan WFH mulai berlaku sejak surat edaran 5 november 2020 hingga akhir bulan. "Kita akan lihat perkembangannya kalau memang sudah aman Senin depan sudah normal kembali. Namun kalau masih tinggi ya mungkin WFH dilanjutkan," katanya.

Menurut Asep Aang berdasarkan data sementara sebanyak 109 ASN terpapar dan angka tersebut dapat bertambah menunggu hasil tracing yang dilakukan Satgas Covid-19 terhadap para ASN yang memiliki kontak dengan pasien Covid-19. "Kami masih menunggu perkembangan selanjutnya seperti apa. Tapi yang pasti sampai saat ini kita WFH total dan itu sudah disampaikan setiap ASN melalui dinas masing-masing," ungkap dia.***