Sebelum menerima dan hadir dalam penyerahan sertifikat tanah dari program PTSL, Senin kemarin (9/11), para Kades di Kecamatan Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon dan Lemahabang, terlebih dahulu ikuti rapid test. Sesekali ada yang reaktif, sang Kades bersama Camat dan calon penerima sertifikat PTSL, dilarang ikut serta dalam kegiatan virtual di lantai 3 gedung Pemkab tersebut. Benar saja, dua Kades di wilayah pesisir Karawang itu HY dan DS dinyatakan reaktif dan di arahkan uji Swab di Rumah Sakit Paru Jatisari. Hasilnya, Rabu (11/11), keduanya dinyatakan positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi di RS tersebut.

Kepala Puskesmas Bayur Aceng Al Ayudin, mengatakan, Waktu pembagian sertifikat tanah di BPN pada Senin kemarin, semua kades di ravid test. Kemudian, hasil yang reaktif langsung di swab ke RSKP. Ternyata, kedua Kades asal Cilamaya Kulon ini, dinyatakan positif Covid-19 dan menjalani isolasi pada Rabu ini. Sementara keluarga dan tetangganya, di tracking pihak Puskesmas Rabu siang. "Kita sudah tracking ke keluarga dan tetangganya. Mereka awalnya memang reaktif saat acara BPN, kemudian di swab hasilnya positif, " Pungkasnya.

Foto Ilustrasi Rapid test

Camat Cilamaya Kulon, Rully Sutrisna mengatakan, dua Kades ini hendak ikuti kegiatan penyerahan sertifikat PTSL BPN secara virtual di Aula lantai 3 gedung Pemkab. Karena mensyaratkan harus rapid tes, ternyata dua kades asal Kecamatannya, terjaring hasil reaktif dan harus di swab di RS Paru. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif. Disinggung kegiatan pemerintahan desa apakah di liburkan atau tidak paska positifnya sang Kades, Rully masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. "Rapid tes reaktif, langsung di swab hasilnya positif. Doakan semoga keduanya di sehatkan kembali dan bisa beraktivitas seperti biasa, " Harapnya. (Rd)