Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian mengatakan, mendirikan organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak perlu izin.

Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan.

Karena Indonesia telah menjamin hak berkumpul dan berserikat bagi warganya, serta ada Undang-Undang keormasan yang telah mengaturnya.

"Ada Undang-Undang Keormasan dan lain-lain yang membuat organisasi-organisasi boleh tidak perlu untuk mendapat izin, cukup mendaftarkan. Boleh mendaftar, boleh tidak," ucap Tito Karnavian seperti dikutip dari RRI, Rabu, 4 November 2020.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2020 Forum Kerukunan Umat Beragama yang disiarkan akun YouTube Kemenag RI, Selasa 3 November 2020.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998, Tito Karnavian mengatakan, dari UU tersebut telah menjamin kemerdekaan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hasilnya, saat ini demonstrasi bisa dilihat setiap hari.

Menurut Tito Karnavian, Indonesia telah mengalami demokratisasi yang dibuktikan dengan aksi demonstrasi tak perlu mengajukan izin seperti masa Orde Baru.****