Dari 177 Desa yang selenggarakan Pilkades tahun 2021 mendatang, ada 16 Desa diantaranya yang menerima pendaftaran balon kades lebih dari 5 orang. Dengan demikian, pembatasan kuota balon kades yang ditetapkan regulasi tidak lebih dari 5, sedikitnya ada 34 balon kades di 16 Desa tersebut, bakal " di gugurkan " setelah melalui tahapan seleksi di beberapa item yang diatur secara khusus. Menghindari peluang gesekan dan kekecewaan, Anggota DPRD Karawang mewanti-wanti Pemkab dan tim akademisi hingga panitia, untuk bisa meredam situasi agar tetap kondusif sebelum penetapan balon menjadi calon. 

Asep Saepudin Zukhri, DPRD Komisi 1 Karawang

Anggota DPRD Komisi A Karawang, Asep Saepudin Zukhri mengatakan, para balon kades harus ikuti semua aturan main, dimana Undang-Undang dan semua aturan turunannya hanya akan menetapkan maksimal 5 orang kandidat di satu desa yang akan bertarung di Pilkades. Artinya, jika ada desa yang balonnya lebih dari 5, maka sikap-sikap legowo harus siap dihadapi jika sesekali tidak lolos dalam tahapan seleksinya. Berbeda dari tahun sebelumnya, sebut Asep, indikator "degradasi" satu atau lebih balon kades tidak hanya berdasarkan hasil tes tulis saja, tapi saat ini ada item lain yang dominan menentukan balon lolos atau tidak, antara lain latar belakang pendidikan, usia hingga pengalaman kerjanya. "Jadi harus disiapkan mental-mental legowo. Tidak puas boleh, tapi kalau aturannya sudah maksimal 5 semua harus memahami itu, " Katanya saat ditemui pelitakarawang.com di kediamannya, Rabu (30/12).

Dewan asal Desa Lemahmakmur ini menambahkan, dirinya tidak mau mendengar adanya gesekan apapun disaat hari H Pilkades masih jauh di 21 Maret 2021. Untuk itu, semua stakeholder harus antisipasi proses "pengguguran" bagi desa yang balonnya lebih dari 5 orang tersebut. "Nyalon atau di calonkan adalah hak setiap warga negara, tapi setiap warga negara juga harus faham regulasi yang ada. Semoga semuanya bisa terantisipasi, " Pungkas Mantan Kades Lemahmakmur ini. 

Berikut Desa dengan Jumlah Balon Lebih dari 5 Orang : 

1. Desa SUKA LUYU   6 Orang
2. Desa  SUKAHARJA  6 Orang  
3. Desa PUSERJAYA   13 Orang 
4. Desa SIRNABAYA  9 Orang 
5. Desa  PINAYUNGAN  6 Orang
6. Desa WANAJAYA.  6 Orang
7. Desa CINTALAKSANA  6 Orang
8. Desa. MULYASARI  7 Orang 
9. Desa CIMAHI  7  Orang 
10. CIKAMPEK BARAT  7  Orang
11.  Desa  MEKARSARI  8. Orang
12. Desa JATIBARU   7 Orang
13. Desa PANGULAH SELATAN  7 Orang 14. Desa. CILAMAYA   6 Orang
15. Desa. KARYAMUKTI  6 Orang ...  
16.  RDK SELATAN  7 Orang

Sumber : DPMD Karawang