Pilkad 2020 usai sudah digelar pada Rabu 9 Desember 2020. KPU telah merampungkan rekapitulasi manual berjenjang di sebagian daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020. Total ada 270 daerah menggelar Pilkada terdiri dari 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten.

Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, rentang jadwal rekapitulasi akan berlangsung 10 hingga 20 Desember.

Namun, sejumlah pasangan calon di Pilkada 2020 baik dari pemilihan bupati dan pemilihan wali kota tidak bisa menerima hasil rekapitulasi KPU. Mereka kemudian memutuskan menggugat hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, hingga Sabtu 19 Desember 2020 , tercatat ada 75 paslon menggugat hasil Pilkada. Mereka berasal dari berbagai daerah.

Hasyim Asyari

"Update 19 Desember pukul 02.00 WIB, 75 paslon mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK," kata Hasyim.

Hasyim menuturkan, 75 gugatan PHP itu terdiri dari 67 gugatan hasil Pilbup dan 8 gugatan PHP Pilwalkot. Sementara Pemilihan Gubernur KPU belum menerima laporan adanya gugatan di MK.

"Jumlah gugatan Pilbup 67 dan Pilwalkot 8 sementara Pilgub 0," ucap Hasyim.

Lebih rinci, Hasyim menjelaskan gugatan PHP itu tersebar di beberapa daerah yakni Papua Barat 7 gugatan, Papua 2 gugatan, Maluku Utara 7 gugatan, Maluku 2 gugatan.

Lalu Gorontalo 5 gugatan, Sulawesi Tenggara 4 gugatan, Sulawesi Selatan 2 gugatan, Sulawesi Tengah 3 gugatan. Kemudian Kaltara 2 gugatan, Kaltim 1 gugatan, Kalsel 2 gugatan, Kalteng 1 gugatan, Kalbar 1 gugatan, NTT 4 gugatan, Banten 1 gugatan, Jateng 3 gugatan, Jabar 3 gugatan, Kepri 2 gugatan.

"Lampung 6 gugatan, Sumsel 4 gugatan, Bengkulu 2 gugatan, Jambi 1 gugatan, Riau 2 gugatan, Sumbar 2 gugatan dan Sumut 6 gugatan," tutur Hasyim.**ts