Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditahan setelah sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama lebih dari 14 jam sejak Sabtu (12/12/2020).

Argo Yuwono

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Tersangka MRS ditahan oleh penyidik mulai 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Rizieq keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.23 WIB. Berdasarkan pantauan , Rizieq terlihat keluar dalam kondisi tangan diikat tali putih, kemudian masuk ke mobil tahanan.

Para pendukung Rizieq yang sepanjang pemeriksaan menanti di luar gedung pun berteriak histeris saat melihatnya keluar. "Allahu akbar!" seru pendukung Rizieq.

Rizieq datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB didampingi Sekjen FPI Munarman. Rizieq sempat menjalani swab test antigen sebelum diperiksa oleh polisi dah hasilnya negatif COVID-19.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2020, dalam kasus kerumunan dalam acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat dan penghasutan. Rizieq diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, dia juga dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP.****ts