Universitas Padjadjaran (Unpad) melanjutkan kuliah daring pada semester genap 2020/2021 karena masa pendemi Covid-19 belum berakhir di Indonesia. Panduan kuliah daring itu diatur dengan surat keputusan rektor, termasuk kegiatan penelitian dan kemahasiswaan.


Pada program pendidikan sarjana, sarjana terapan, dan profesi non-kesehatan, sebagian besar aktivitas pendidikan, penelitian, dan kemahasiswaan diutamakan dilakukan dengan metode daring.

“Seluruh kegiatan luring dilakukan setelah sebelumnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat,” kata Rektor Rina Indiastuti di laman Unpad, Sabtu, 12 Desember 2020.

Praktikum di laboratorium kampus dan penyelesaian tugas akhir dibolehkan dengan penjadwalan khusus dan menerapkan protokol kesehatan. Adapun kuliah lapangan harus sesuai persetujuan dari instansi atau pemerintah daerah tujuan. Sementara kuliah kerja nyata (KKN) dilakukan secara daring atau virtual.

“Kecuali kegiatan proyek kemanusiaan yang berhubungan dengan penanganan pandemi Covid-19,” ujarnya. Evaluasi pembelajaran dan sidang tugas akhir dilakukan secara daring, dan ujian praktik dapat dilakukan secara luring.

Bagi mahasiswa pendidikan profesi kesehatan, spesialis dan sub-spesialis, perkuliahan daring bisa disertai praktikum di laboratorium kampus dengan penjadwalan khusus.

Pembelajaran pendidikan profesi yang dilakukan di rumah sakit pendidikan akan dilaksanakan secara terjadwal sesuai dengan kapasitas. "Diprioritaskan untuk mahasiswa yang berada pada batas akhir masa pendidikan,” kata Rektor.

Perkuliahan dan praktikum buat mahasiswa pendidikan magister dan doktor dilakukan secara daring. Kegiatan riset dan penulisan tugas akhir dapat dilakukan di kampus dengan pengaturan tempat kerja oleh fakultas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sidang ujian tesis dapat dilakukan secara daring atau dilakukan secara tatap muka terbatas sesuai protokol kesehatan. Pun pada sidang promosi doktor.

Kegiatan kemahasiswaan terkait penalaran, pengembangan minat bakat, keorganisasian dan kepemimpinan, serta kesejahteraan dapat dilakukan di kampus dengan izin dari Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni. Selain itu Unpad menutup fasilitas kegiatan organisasi kemahasiswaan juga asrama mahasiswa.

Kegiatan penelitian yang harus dilakukan di laboratorium dapat dilakukan di kampus dengan penjadwalan khusus, sesuai luas ruangan, dan menjaga jarak. Jumlah praktikum diringkas untuk mengurangi kedatangan mahasiswa ke kampus.***Tempo