Pemerintah tengah menyusun rencana untuk melakukan perombakan pada . Nantinya, ini tidak lagi berdasarkan golongan, pangkat dan masa kerja.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, memang nantinya gaji tersebut tidak dilihat dari pangkat golongan dan masa kerja lagi. Akan tetapi skema yang akan dilihat dari tingkatan dalam jabatan.

Foto : PNS

"Kalau kembali kepada definisi itu, untuk gaji itu dasarnya bukan pada pangkat golongan dan masa kerja lagi tetapi tingkatan dalam jabatan," ujarnya dikutip MNC Portal Media dari Channel Youtube BKN, Jumat (18/12/2020).

Adapun tingkatan jabatan tersebut didapatkan berdasarkan nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan. Hal ini hanya bisa didapatkan melalui evaluasi jabatan.

"Diwujudkan dalam nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan yang bisa diperoleh melalui evaluasi jabatan," jelas Haryomo.

Dari situlah nantinya masing-masing pegawai akan ditetapkan gradenya. Nah, grade inilah yang nantinya akan menjadikan acuan untuk pemberian gaji bagi pegawai negeri sipil.

"Sehingga ketika nanti seseorang menduduki jabatan, maka jabatan itu akan diberikan kelasnya, akan diberikan gradenya. Nah berdasarkan itulah penggajian itu nanti akan diberikan," ungkapnya.

Meskipun begitu lanjut Haryomo, sistem penggajian ini tidak akan menghapus sistem pangkat yang ada di masing-masing instansi. Mengingat, hal mengenai definisi pangkat juga sudah tertuang dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Apakah gaji itu akan menghilangkan sistem kepangkatan yang ada saat ini? Kalau kita kembali kepada definisi dalam UU ASN ataupun PP 11, bahwasanya pangkat itu tingkatan dalam jabatan," ucapnya.***ts