Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berbicara terkait penahanan pihak kepolisian terhadap kliennya.

Habib Rizieq

Kepada sejumlah awak media, Sabtu 12 Desember 2020, Aziz mengatakan bahwa Habib Rizieq siap ditahan jika penyidik menetapkan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan.

"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya.

Lebih jauh, ia pun mengaku bahwa pihaknya telah siap mendukung Habib Rizieq apabila penahanan tersebut harus dijalani oleh kliennya tersebut.

"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," ucapnya menambahkan, dikutip Pelita Karawang dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah menyatakan siap untuk mendatangi Polda Metro Jaya guna memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah," kata HRS dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu 12 Desember 2020.

Pria berusia 55 tahun ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Polda Metro Jaya telah menjerat Habib Rizieq dua pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Tak hanya Habib Rizieq saja, lima orang lainnya pun turut ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

Adapun kelima orang tersebut yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Untuk kelima orang itu, Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***