Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab menyatakan bahwa dirinya tak pernah lari dari proses hukum terkait kasus kerumunan di Petamburan. Ia juga menyatakan, tak pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan dari kepolisian.

Habib Rizieq

"Dalam kesempatan ini saya ingin sampaikan hal yang saya pandang amat penting sekali. Berkaitan dengan status saya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, yang ingin saya sampaikan di sini adalah pertama, saya tidak pernah lari apalagi sembunyi," kata Rizieq melalui kanal YouTube Front TV Sabtu (12/12) dini hari.

Keberadaan Rizieq sempat tidak diketahui, terlebih usai adanya diduga baku tembak antara pengawalnya dengan pihak kepolisian. Enam orang pengawal Rizieq tewas dalam insiden itu. Pihak FPI tak mempublikasikan keberadaan Rizieq untuk keselamatan sang imam besar.

Namun kali ini, Rizieq mengungkapkan lokasi keberadaannya. Ia mengungkapkan menjalani pemulihan kesehatan di Pondok Pesantren di daerah Megamendung Bogor. Ia menuturkan, berada di lokasi tersebut karena suasananya mendukung untuk melakukan pemulihan tersebut.

"Sekali lagi saya ulangi, saya tidak pernah lari dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di pondok pesantren alam argokultural markas syariat Megamendung," ujarnya.

"Karena di pesantren ini udaranya sangat asri segar, jadi untuk pemulihan luar biasa bagusnya," ucapnya.

Ia juga mengatakan sesekali pergi ke Petamburan Jakarta. Begitu juga ke kawasan Sentul, Bogor, untuk menengok anak dan cucunya.

"Sekali-kali saya turun ke Petamburan, sekali-kali ke Sentul, untuk tengok anak dan cucu. Jadi bagian pertama, yang ingin saya tekankan adalah saya tak pernah lari dan sembunyi dari panggilan polisi," ucapnya.

Rizieq kemudian membeberkan terkait dengan ketidakhadirannya dalam sejumlah panggilan polisi. Rizieq mengaku pertama kali dipanggil sebagai saksi di kasus kerumunan Petamburan adalah pada 1 Desember 2020.

Namun saat itu, ia tak bisa hadir karena proses pemulihan kesehatan. Ia menyatakan tak mangkir, sebab ada pengacara yang diutus bertemu penyidik untuk penjadwalan pemeriksaan ulang.

"Ketika itu saya tidak bisa penuhi panggilan saya kirim pengacara. Pengacara datang ke sana bertemu dengan penyidik menyampaikan surat dengan resmi minta penundaan, dan akhirnya penyidik bisa memahami dan menerima," ucapnya.

Sementara di pemanggilan kedua yakni pada Senin 7 Desember 2020, ia kembali menyatakan belum bisa penuhi panggilan kepolisian. Sebab, kondisi kesehatannya yang belum pulih betul.

"Saya melihat posisi pemulihan kita masih perlu penambahan sedikit waktu dan lagi-lagi saya tidak mangkir tapi saya kirim pengacara saya ketemu lagi dengan penyidik kita sampaikan surat saya sampaikan permohonan dan alhamdulilah permohonan tersebut diterima secara baik oleh penyidik," kata dia.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Rizieq akan diperiksa pada 14 Desember 2020. Ia pun menyatakan akan hadir dalam pemeriksaan itu. Namun, ia mengaku kaget karena pada 10 Desember penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Atas penetapan itu, ia kembali mengutus pengacara untuk menanyakan apakah agenda pemeriksaan pada 14 Desember tetap jadi dilaksanakan atau tidak. Menurutnya, penyidik meminta lebih cepat sehingga ia pun menyatakan akan hadir ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu (12/12) pagi.

"Kita katakan kepada pengacara kami bukan orang-orang yang suka ingkar janji suka langgar komitmen yang ada. Tapi karena Polda Metro Jaya meminta supaya lebih cepat lebih baik menurut beliau saya terima," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan tak ada lagi pemanggilan kepada Rizieq. Ia menyebut, Polda akan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan sebab tak hadiri dua kali panggilan penyidik.

"Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS, panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang. Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi, PMJ akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata dia.

Hal senada disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang menyebut pihaknya akan segera menangkap Rizieq.

"Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan," kata Fadil.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. Jika dua pasal itu digabungkan, maka Rizieq terancam hukuman penjara 6 tahun.

Sedangkan lima tersangka lain hanya dijerat Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda denda Rp 100 juta.***Kumparan.