Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya untuk 20 hari pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan. Rizieq akan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Argo Yuwono membeberkan alasan penahanan Rizieq. Menurutnya ada dua alasan penahanan, yakni subjektif dan objektif.

Argo Yuwono

"Tersangka MRS kita tahan, oleh penyidik itu dimulai 12/12/2020 selama 20 hari ke depan, sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (13/12).

Adapun alasan objektif penahanan, karena ancaman hukuman Rizieq adalah di atas 5 tahun penjara. Sebab, pasal yang disangkakan adalah Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. Jika dua pasal itu digabungkan, maka Rizieq terancam hukuman penjara 6 tahun.

"Alasan ada 2 objektif dan subjektif, untuk objektif ancaman di atas 5 tahun," kata Argo.

Sementara untuk alasan subjektif, untuk menghindari Rizieq melarikan diri dari proses hukum yang tengah dijalani.

"(Alasan) subjektif kenapa dilakukan penahanan, agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak hilangkan barang bukti, dan ketiga tidak ulangi perbuatanya, dan intinya juga dilakukan penahanan untuk permudah proses penyidikan," pungkasnya.

Terkait pemeriksaan, Rizieq menjalaninya hampir 13 jam sejak Sabtu pagi. Setelah ditahan, ia terpantau mengenakan rompi tahanan dan juga borgol.****