Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan agar pada tanggal 28 hingga 30 Desember untuk masuk kerja. Hal ini mengikuti keputusan pemerintah terkait pemangkasan cuti bersama akhir tahun.

Foto Ilustrasi : PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, seluruh ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus mengikuti keputusan pemerintah. Di mana pada tanggal 28 hingga 30 Desember, ASN akan bekerja seperti biasa.

“Ya pasti ASN ikuti keputusan tersebut. Benar tetap kerja seperti biasa,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

Sementara itu, Sekretaris Kementerian PanRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pemangkasan libur akhir tahun ini juga dilakukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya lanjut Dwi, akan ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dan dengan membolos kerja di akhir tahun.

“Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya.

Oleh karena itu, nantinya pengawasan akan diperketat misalnya dengan melibatkan laporan masyarakat. Selain itu juga beberapa instansi yang menggunakan foto dan lokasi untuk absensi.

“Ya antara lain kalau ada laporan masyarakat. Sebagian sudah ada yg punya sistem absen yang ada foto dan lokasinya,” ucapnya.

Seperti diketahui, libur dan cuti bersama akhir 2020 dipangkas tiga hari yaitu pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020. Pemangkasan libur akhir tahun ini guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Dengan demikian, pada tanggal 28 hingga 30 Desember, para pekerja swasta maupun PNS masih masuk kerja.

“Intinya kita sesuai arahan presiden memutuskan bahwa ada libur Natal dan Tahun Baru. Masih tetap ada. Ditambah pengganti Idul Fitri satu hari,” kata Menteri Koordinator Menko (Menko) PMK Muhadjir Effendi seusai rapat internal menteri, Selasa 1 Desember 2020.

Untuk cuti bersama Natal akan tetap libur di tanggal 24 Desember. Kemudian tanggal 25 Desember juga tetap libur karena Hari Raya Natal. Sementara tanggal 26 dan 27 Desember merupakan hari Sabtu dan Minggu yang otomatis libur.

“Ada pun liburnya sebagai berikut mulai tanggal 24 sampai 27 Desember libur 24 cuti bersama Natal. 25 Hari Raya Natal kemudian 26 Sabtu dan 27 Minggu. Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 Hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu,” jelas Muhadjir.****zy